Daerah

Risiko Kerja Tak Terprediksi, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Ingatkan Manfaat JKK

Kaltim Today
27 Februari 2026 13:35
Risiko Kerja Tak Terprediksi, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Ingatkan Manfaat JKK
BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50%.

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja tanpa bisa diprediksi. Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mengingatkan pentingnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Program JKK tidak hanya sekadar menanggung biaya pengobatan di rumah sakit. Lebih dari itu, program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga santunan pengganti pendapatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, M. Hasbi Ashiddiqqi, menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum menyadari luasnya cakupan manfaat JKK.

“Sering kali masyarakat hanya tahu bahwa JKK menanggung biaya rumah sakit. Padahal manfaatnya jauh lebih luas. Ketika pekerja tidak mampu bekerja sementara akibat kecelakaan, ada santunan pengganti penghasilan (STMB),” ujar Hasbi di Balikpapan.

Manfaat Komprehensif Program JKK

Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta aktif berhak mendapatkan berbagai bentuk perlindungan, di antaranya:

  • Biaya Pengobatan: Perawatan medis tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan STMB: Pengganti upah selama pekerja tidak mampu bekerja sementara.
  • Santunan Cacat: Diberikan jika kecelakaan mengakibatkan kecacatan fisik atau fungsi.
  • Santunan Kematian: Diberikan kepada ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kerja.
  • Beasiswa Pendidikan: Jaminan pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan.

Hasbi juga mengimbau para pemberi kerja di Balikpapan agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar secara aktif. Ia menekankan bahwa pendaftaran peserta bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan tanggung jawab pemenuhan hak dasar pekerja.

“Kami mengajak seluruh perusahaan dan pekerja untuk tidak menunda perlindungan. Dengan menjadi peserta aktif JKK, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena merasa aman dan terlindungi,” tambahnya.

Melalui penguatan program JKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja tetap terjaga meskipun terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan.

[TOS]



Berita Lainnya