Daerah
Selama 2023, Polres Berau Ungkap 5 Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal
Kaltimtoday.co, Berau - Selama tahun 2023, Polres Berau telah mengungkap 5 kasus penambangan batu bara ilegal, yang mana 2 perkara merupakan hasil laporan dari masyarakat dan 3 lainnya adalah tangkap tangan dari Satreskrim Polres Berau.
Diketahui, ke lima pengungkapan kasus penambang batu bara ilegal tersebut diungkap pada masa kepemimpinan AKBP Sindhu Brahmarya yang saat ini menjabat sebagai Wadir Intelkam Polda Kaltim.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, mayoritas pelaku mengaku memilih melakukan penambangan batu bara ilegal lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain itu, para pelaku menyebut bahwa memang saat ini bekerja sebagai penambang batu bara ilegal, lebih menjanjikan. Ketimbang harus mencari lapangan pekerjaan.
“Alasan utamanya adalah faktor ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.
Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus mencari informasi terkait aktivitas penambangan batu bara ilegal yang ada di Berau.
“Kami punya tim kring reskrim. Tim kami juga mobile untuk mencari lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan batu bara ilegal,” bebernya.
Disebutkannya, kring reskrim tidak hanya menerima pengaduan atau menangani persoalan tambang ilegal. Tapi semua tindak pidana.
“Semua jenis tindak kejahatan tidak luput dari perhatian kami. Tentunya, jika ada informasi terkait tambang ilegal, atau tindakan kejahatan lainnya bisa saja dilaporkan ke kami,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS









