Daerah
Seorang Pria di Berau Ancam dan Rusak Fasilitas PN Tanjung Redeb Gunakan Sajam
Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pria paruh baya terekam kamera CCTV, melakukan perusakan di area Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Bahkan, pria tersebut juga diduga melakukan pengancaman kepada sejumlah pegawai.
Motif dari aksi tersebut disebut-sebut dilatarbelakangi dendam akibat putusan hakim kepada dirinya yang membuat ia mendekam di balik penjara.
Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman menjelaskan, pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Dia diringkus pada Senin (9/3/2026) malam setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Berau.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.41 Wita, pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujarnya.
Berbekal laporan dan barang bukti yang masuk ke Polres Berau. Tim dari Reskrim berupaya mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil marah-marah dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Ketika ditegur oleh saksi, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
“Saksi kemudian melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi sehingga serangan pelaku mengenai pintu tersebut,” jelas AKP Jodhy.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti serta menimbulkan ketakutan bagi para pengunjung yang berada di dalam pengadilan.
Setelah beberapa saat mencoba masuk kembali namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti senjata tajam langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan. AKP Jodhy Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” tandasnya.
[MGN]
Related Posts
- Menolak Diajak Balikan, Mantan Suami di Segah Nekat Bacok Sang Pujaan Hati
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri Dipicu Dugaan Perselingkuhan
- Semalam Tiga Pelaku Narkotika di Muara Kaman Ditangkap, Pemilik Setengah Kilo Buron
- Polresta Samarinda Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu, Modus Penyamaran Polisi Berhasil
- Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu 2 Kilogram, Tiga Tersangka Ditangkap









