Daerah
Sering Transaksi di Pinggir Jalan Tenggarong Seberang, Seorang Pemuda Kantongi 101 Gram Narkoba
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aksi transaksi narkotika yang dilakukan secara terang-terangan mengundang kecurigaan warga di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pemuda asal Kecamatan Muara Badak diduga menjalankan transaksi barang haram di pinggir jalan Desa Suka Maju.
Kecurigaan tersebut berujung pada penangkapan pemuda berinisial FA (36) oleh Polres Kukar pada Minggu, 11 Januari 2026. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 101,31 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 2 Januari 2026. Informasi awal mengarah pada seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang kerap berada di kawasan pinggir jalan Separi Besar, Desa Suka Maju.
“Ciri-ciri yang kami kantongi antara lain berbadan gempal, berambut ikal, berkulit sawo matang, menggunakan anting di kedua telinga, dan sering berada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud tengah menepi menggunakan sepeda motor. Tim kemudian mengamankan pria tersebut dan memastikan identitasnya sebagai FA.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika di saku hoodie serta dompet, dengan berat kotor 101,31 gram,” kata AKP Yohanes.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca, tiga lembar plastik klip, satu sedotan plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna silver.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
[RWT]
Related Posts
- Patungan Beli Sabu dari Samarinda, Tiga Pria Ditangkap Polsek Samboja
- Menolak Diajak Balikan, Mantan Suami di Segah Nekat Bacok Sang Pujaan Hati
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri Dipicu Dugaan Perselingkuhan
- Semalam Tiga Pelaku Narkotika di Muara Kaman Ditangkap, Pemilik Setengah Kilo Buron
- Polresta Samarinda Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu, Modus Penyamaran Polisi Berhasil









