Daerah
Tepis Dugaan Pungli SKTUB, UPTD Pasar Pagi Tegaskan Pembayaran Jutaan Rupiah Adalah Tunggakan Resmi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan penataan kembali Pasar Pagi Samarinda kian memanas setelah muncul dugaan praktik take over kios dan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang melibatkan oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi.
Masalah ini mencuat di tengah keluhan ratusan pedagang yang memegang SKTUB resmi namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak terdata, sehingga belum mendapatkan kepastian mengenai kios di bangunan baru. Dugaan pungutan tidak resmi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta pun dilaporkan terjadi dalam proses balik nama dokumen tersebut.
Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan instansi terkait dalam transaksi balik nama ini. Ia mengklaim para pedagang telah menyetorkan sejumlah uang tanpa menerima bukti bayar yang sah.
"Dalam proses balik nama tersebut, para pedagang membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. Memang saat pembayaran itu gak mau mereka mengeluarkan kwitansi pembayaran, bilangnya nanti-nanti," ungkap Ade Maria Ulfah, dilansir dari Niaga Asia.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPTD Pasar Pagi Samarinda, Abdul Asis, memberikan bantahan keras terkait adanya pungutan liar atau transaksi di luar prosedur resmi.
Abdul Asis menjelaskan bahwa kelambatan penempatan kios saat ini justru dipicu oleh kendala administrasi retribusi, di mana banyak pedagang kesulitan membuktikan pelunasan kewajiban mereka karena kehilangan dokumen bukti setor. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan pedagang telah masuk ke kas daerah melalui sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Abdul Asis, ketiadaan kwitansi instan saat transaksi disebabkan oleh mekanisme Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang mengharuskan dokumen diproses terlebih dahulu di tingkat dinas.
"Pembayaran menggunakan mekanisme SKRD. Jadi harus diproses dulu di dinas sebelum kwitansi keluar," jelas Abdul Asis pada Kaltim Today, Jumat (30/1/2026).
Sebagai pengganti sementara, petugas sebenarnya telah memberikan rincian pembayaran yang dibubuhi stempel dan tanda tangan resmi, namun dokumen tersebut sering kali hilang saat akan dilakukan pendataan ulang.
Lebih lanjut, Abdul Asis memaparkan bahwa nominal jutaan rupiah yang dikeluhkan pedagang bukanlah biaya balik nama ilegal, melainkan akumulasi tunggakan retribusi tahun 2022 dan 2023 yang wajib dilunasi sebelum menempati gedung baru.
Struktur biaya tersebut mencakup retribusi jasa umum harian (Rp4 ribu untuk kios dan Rp2 ribu untuk PKL) serta retribusi aset kekayaan daerah bulanan sebesar Rp25 ribu per petak.
Akumulasi tahunan dan biaya pembaruan surat hak pakai inilah yang membuat angka tagihan mencapai kisaran satu juta rupiah atau lebih tergantung luas lokasi. Ia memastikan tidak ada celah bagi petugas UPT untuk mengelola dana secara pribadi karena seluruh transaksi dilakukan melalui perbankan atau sistem digital.
"Semua masuk ke rekening kas daerah. Kalau ada yang menyebut tidak ada bukti pembayaran, itu bisa ditelusuri karena data ada di sistem," tutupnya tegas.
[RWT]
Related Posts
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









