Kaltim
Terancam Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa, Suami "Cukup Saya WNI, Anak Jangan" Dipanggil LPDP
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi memanggil AP, suami dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus yang viral akibat pernyataannya di media sosial. AP yang juga merupakan alumnus beasiswa negara tersebut diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi.
Langkah ini diambil menyusul perhatian publik terhadap pernyataan DS yang menyebut "cukup saya WNI, anak jangan". Pihak LPDP kini tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan apakah AP telah memenuhi masa pengabdian sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait suami saudari DS, saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis manajemen LPDP melalui akun media sosial resminya, Minggu (22/2/2026).
LPDP menegaskan akan meminta klarifikasi langsung dari AP. Jika terbukti melanggar kewajiban berkontribusi di dalam negeri, AP terancam sanksi berat, mulai dari proses penindakan hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Komitmen penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi. LPDP memastikan setiap alumni harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana pendidikan yang bersumber dari negara.
Terkait sosok DS, LPDP menyatakan bahwa tindakan dan ucapan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
Secara aturan, setiap alumni LPDP wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Dalam kasus DS, ia telah menyelesaikan studi S2 berdurasi dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.
LPDP mengonfirmasi bahwa DS sendiri telah menuntaskan seluruh masa pengabdian selama lima tahun sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara hukum LPDP sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan DS.
Kendati demikian, LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi dengan DS. Institusi ini mengimbau agar DS lebih bijak dalam bermedia sosial dan memperhatikan sensitivitas publik, serta mengingatkan kembali bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
[TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen









