Advertorial
Tunjangan Hari Raya ASN dan Tenaga Harian Lepas Pemkab Kukar Segera Dibayarkan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal segera dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengungkapkan, peraturan bupati (Perbup) Nomor 11/2023 baru dikeluarkan. Selanjutnya, perbup tersebut langsung dikirim dan diinformasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Masing-masing perangkat daerah akan menghitung berapa jumlah kebutuhan THR-nya. Kemudian meminta surat penyediaan dana (SPD) ke BPKAD Kukar, berikutnya akan mencetak dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).
"Minggu ini selesai (THR cair) Insyaallah, kalau OPD-nya responsive. Kalau terhambat mungkin Senin depan," kata Sukotjo, Senin (10/4/2023).
Pembayaran THR bagi ASN sebesar satu bulan gaji plus 50 persen dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP).
Sukotjo menjelaskan, setiap bulannya pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 60 miliar untuk gaji pegawai dan sekitar Rp 40 miliar untuk TPP.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan tunjangan hari raya. Sedangkan tenaga harian sekolah (THS) tidak masuk dalam hitungan pembayaran.
Waktu pembayarannya akan diupayakan bersamaan dengan ASN, tapi nominal yang diperoleh seluruh honorer sama rata.
"Iya nanti kami coba samakan (waktu pembayaran). Kalau itu tidak banyak, nilainya Rp 1 juta per-THL," tutupnya.
[SUP | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tuntut Kesetaraan Pengangkatan ASN, Belasan Ribu Guru Madrasah Kepung Gedung DPR
- Bupati Kukar Upayakan Insentif Guru Non ASN Dibayar Sebelum Lebaran Haji
- DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS Bertahap untuk Atasi Darurat Guru
- Masa Kerja Guru Honorer Berakhir Desember 2026, DPR Desak Pemerintah Siapkan Formasi Khusus
- Pencairan Insentif 3.000 Guru Honorer di Kukar Terhambat, Ini Penjelasan Disdikbud









