Daerah
86 Unit Mobil Dinas Dikuasai Pensiunan Pejabat, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akan menertibkan 86 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan pejabat di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penertiban ini menjadi perhatian serius karena aset tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik. Pemprov Kaltim menegaskan akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyebut bahwa pemprov telah memberikan surat peringatan kepada pihak-pihak yang sudah tidak berhak memakai mobil dinas.
Mekanisme penertiban kendaraan dinas dilakukan dalam beberapa tahap. Langkah ini ditempuh agar proses penarikan kendaraan tetap sesuai prosedur dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk kooperatif.
“Pertama diberikan surat peringatan, jika peringatan pertama ini belum ditanggapi, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menerangkan, apabila ternyata dari peringatan kedua tetap tidak diindahkan, akan melayangkan surat peringatan ketiga sebagai langkah akhir. Setelah itu, baru kata Sri, pihaknya akan meminta bantuan Satpol-PP untuk melakukan penarikan kendaraan secara langsung.
Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan saja, tetapi juga menjaga agar aset daerah tetap digunakan sebagaimana mestinya.
“Aset pemerintah daerah harus digunakan sesuai peruntukannya, jadi bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan ulang ke BPKAD untuk memastikan data terbaru kendaraan yang telah dikembalikan. Dirinya juga menambahkan, upaya penarikan kendaraan dinas ini bukan hal baru bagi Pemprov Kaltim.
"Sebelumnya, tindakan serupa sudah pernah kita lakukan terhadap kendaraan dinas yang tidak dikembalikan sesuai aturan," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Pemprov Kaltim tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas baru. Karena itu, kendaraan yang ada harus bisa dikembalikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kelancaran pelayanan publik.
"Jadi aset kendaraan ini harus bisa digunakan tentunya untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Jangan Patah Semangat! Ini 5 Jalur Mandiri PTN Favorit yang Masih Buka Pendaftaran Juni 2026
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan









