Kaltim

Bantuan Dana Parpol di Samarinda Naik di Tengah Efisiensi, Total Anggaran Tembus Rp3,1 Miliar

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 16 Januari 2026 20:16
Bantuan Dana Parpol di Samarinda Naik di Tengah Efisiensi, Total Anggaran Tembus Rp3,1 Miliar
Pemkot Samarinda saat menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2025 silam. (Dokpim Pemkot Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan secara nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah kontras dengan menaikkan nilai bantuan keuangan bagi partai politik (parpol). Pada tahun ini, bantuan tersebut diputuskan naik menjadi Rp7.500 per suara sah, meningkat signifikan dari nilai sebelumnya yang berada di angka Rp5.595 per suara.

Peningkatan ini berdampak langsung pada total alokasi anggaran yang disalurkan. Jika pada tahun 2025 total bantuan mencapai Rp2,3 miliar, maka dengan kenaikan tarif per suara dan pertumbuhan jumlah suara sah pada pemilu terakhir, total dana yang dikucurkan untuk 10 partai politik di Samarinda kini menyentuh angka sekitar Rp3,1 miliar.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Miftahurrizqa, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah matang dibahas jauh sebelum isu efisiensi anggaran nasional mencuat ke permukaan. Ia menyatakan bahwa rencana kenaikan tersebut telah dirancang sejak awal tahun 2025, sehingga tidak ada kaitannya dengan instruksi pemangkasan anggaran yang baru-baru ini ramai dibicarakan.

“Rencana kenaikan ini dibahas sejak awal tahun 2025, saat isu efisiensi anggaran belum muncul. Jadi tidak terpengaruh oleh kebijakan itu,” tegas Miftahurrizqa saat disambangi Kaltim Today pada Jumat (16/1/2026).

Alasan utama di balik penyesuaian ini adalah masa berlaku nilai lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut catatan Kesbangpol, sudah lebih dari satu dekade anggaran bantuan tersebut tidak mengalami perubahan berarti, sementara beban operasional untuk kegiatan di lapangan terus berkembang.

“Sudah 10 tahun lebih itu tidak ada kenaikan dari nilai awal. Sedangkan kebutuhan bahan pokok dan lain-lain naik. Bantuan ini digunakan terutama untuk pendidikan politik bagi konstituen mereka,” jelasnya.

Meskipun terjadi kenaikan, Miftahurrizqa mengklaim bahwa Pemkot tetap memprioritaskan kemampuan fiskal daerah. Angka Rp7.500 dinilai sebagai titik tengah yang paling rasional antara usulan partai politik yang sempat meminta angka lebih besar dengan ketersediaan ruang belanja daerah. 

Untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah kenaikan dana parpol ini, Pemkot melakukan pengetatan pada sektor belanja rutin lainnya.

“Ketika terjadi efisiensi anggaran, kita melakukan efisiensi di item-item anggaran lainnya seperti perjalanan dinas, makan minum, dan ATK. Sehingga kenaikan bantuan tadi masih bisa kita perhatikan,” tuturnya.

Penyaluran dana ini dipastikan tetap melalui mekanisme pengawasan yang berlapis. Seluruh partai politik diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan tahun sebelumnya sebagai syarat pencairan. Dokumen tersebut kini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan awal oleh Inspektorat sebelum dilanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika proses audit berjalan lancar tanpa catatan signifikan, dana tersebut diperkirakan dapat dicairkan lebih awal, yakni antara bulan Februari hingga Maret. Kedisiplinan parpol dalam menyusun laporan keuangan disebut menjadi faktor pendukung percepatan ini. 

“Setiap tahun ada perbaikan dalam laporan parpol. Itu yang membuat proses penyaluran bisa semakin maju dan cepat,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya