Daerah
Mediasi Sengketa Informasi Muara Tae Bergulir, Pemerintah Kampung Tegaskan APBKam Terbuka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara warga Kampung Muara Tae dan Pemerintah Kampung Muara Tae kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Memasuki tahap mediasi, pihak perangkat kampung menegaskan bahwa informasi APBKam telah dipublikasikan sesuai ketentuan.
Diketahui, proses mediasi ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada 18 Desember 2025.
Sekretaris Desa Muara Tae, Yohanes Kismanto, menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak pernah menutup akses informasi keuangan desa. Ia menyebut permohonan salinan dokumen APBKam periode 2021–2025 serta realisasi anggaran 2021–2024 baru diterima secara tertulis pada Oktober 2025.
“Permintaan secara tertulis itu baru masuk di Oktober 2025. Sebelumnya tidak pernah ada permohonan seperti ini sejak awal masa jabatan petinggi kampung tahun 2021,” ujar Kismanto.
Ia menjelaskan, selama ini informasi APBKam telah diumumkan kepada masyarakat melalui pemasangan infografis di kantor kampung.
“Di situ sudah tercantum sumber pendapatan, jenis kegiatan, nominal anggaran, sampai realisasi. Itu bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain dipublikasikan di kantor kampung, laporan keuangan juga disampaikan kepada instansi terkait. Pihaknya juga rutin melaporkan ke kecamatan, DPMK, Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat.
Di samping itu, Kuasa hukum petinggi Kampung Muara Tae, Irwan Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan majelis hakim dengan memberikan ringkasan APBKam, bukan rincian detail per item kegiatan.
“Kami hanya menyampaikan ringkasan sebagaimana anjuran majelis,” katanya.
Ia menambahkan, mediasi diharapkan menjadi ruang dialog yang sehat. Terlebih, kedua belah pihak harus bisa duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan dengan baik.
Pada akhirnya, persidangan masih berada pada tahap penyamaan persepsi. Untuk itu, tahap selanjutnya akan mengundang para prinsipal, untuk mencari solusi dan jalan tengahnya.
“Sidang hari ini belum masuk pokok perkara, masih mediasi. Kami sepakat menghadirkan para prinsipal agar bisa dibicarakan secara langsung,” katanya.
Ada dua dokumen lengkap yang diminta oleh pemohon terhadap termohon, yakni Salinan dokumen anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Murni Kampung Muara Tae Tahun Anggaran 2021-2025, dan Salinan dokumen Realisasi Anggaran dan belanja kampung (APBKam) Murni Kampung Muara Tae Tahun Anggaran 2021-2024.
“Mediasi ini menjadi ruang untuk mencari kesepahaman para pihak sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya. Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026," tutup Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah.
[RWT]
Related Posts
- UMKT Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Hadirkan Jalur Reguler hingga Influencer
- Manuver Mengembalikan Pilkada Lewat DPRD: PKS Masih Mengkaji, PDIP Pasang Badan
- Terdakwa Kasus Dugaan Bom Molotov Ajukan Eksepsi pada Sidang Lanjutan
- Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan, Toyota Buka Test Drive Gratis New Veloz Hybrid EV di Samarinda
- Jam Operasional Dipulihkan, Perpustakaan Kota Samarinda Resmi Buka Sampai Malam Mulai 13 Januari 2026









