Nasional

Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal   

Network — Kaltim Today 17 September 2026 15:30
Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal   
Ilustrasi produk. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Pemerintah kian mematangkan persiapan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan serentak mulai 18 Oktober 2026. Regulasi ini tidak hanya menyasar barang produksi dalam negeri, melainkan turut mengikat seluruh produk dan bahan baku impor dari luar negeri yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di pasar Indonesia. 

Ketentuan tersebut berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, kelompok produk impor yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal meliputi:

  1. Makanan dan minuman.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan.
  3. Produk kosmetik, kimiawi, dan hasil rekayasa genetik.
  4. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Barang gunaan tertentu, seperti alat kesehatan risiko kelas A, produk sandang atau tekstil, aksesori, penutup kepala, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, serta peralatan kantor dan rumah tangga tertentu.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah, menekankan bahwa sosialisasi masif terus dilakukan melalui perwakilan RI di luar negeri guna memastikan negara asal produsen memahami standar regulasi sebelum mengirimkan komoditasnya ke tanah air.

“Implementasi wajib halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026 sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan. Diseminasi informasi penting bagi perwakilan RI di luar negeri agar informasi ketentuan wajib halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” ujar Popy.

Mekanisme sertifikasi produk impor diawali dengan pendaftaran akun daring pada platform Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit komprehensif langsung terhadap fasilitas pabrik di negara asal, mencakup verifikasi bahan baku, alur produksi, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga rantai pasok distribusi sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan sinergi lintas kementerian terus diperkuat untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional sekaligus kepastian perlindungan konsumen bagi masyarakat Indonesia.

Setelah izin terbit, para importir juga diwajibkan menjaga konsistensi mutu dan segera melaporkan setiap perubahan formula bahan maupun alur fasilitas manufaktur yang berpotensi memengaruhi status kehalalan produk. 

[RWT] 



Berita Lainnya