BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Jasa Raharja, Beri Perlindungan Pekerja Korban Kecelakaan Kerja
BERAU, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi bersama PT Jasa Raharja guna memastikan peserta mendapatkan perlindungan yang optimal saat mengalami risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam hubungan kerja. Sinergi ini dijalankan melalui mekanisme Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat agar proses penjaminan bagi peserta dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian layanan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami ruang lingkup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan saat pekerja berada di lokasi kerja, tetapi juga melindungi peserta ketika melakukan perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas kedinasan.
Menurut Mulyana, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan secara cepat ketika mengalami kecelakaan di jalan raya yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas kerja.
“Melalui kerja sama dan koordinasi manfaat dengan Jasa Raharja, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja, pulang kerja maupun dalam perjalanan dinas dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar peserta mendapatkan kepastian pelayanan dan tidak terkendala dalam proses penjaminan saat membutuhkan penanganan medis,” ujar Mulyana.
Mulyana menjelaskan, dalam mekanisme CoB, penjaminan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Jasa Raharja dengan memberikan jaminan biaya perawatan hingga batas manfaat yang telah ditetapkan. Apabila peserta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan biaya penanganan medis melebihi batas penjaminan awal tersebut, maka selisih biaya akan dikoordinasikan melalui Program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan karena BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari klinik hingga rumah sakit rujukan. Melalui jaringan mitra tersebut, peserta dapat memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan hingga dinyatakan sembuh dan dapat kembali beraktivitas.
Mulyana menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya dapat diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya terus mengimbau perusahaan maupun pekerja mandiri agar memastikan kepesertaannya aktif sehingga dapat memperoleh hak perlindungan secara maksimal.
Program JKK memberikan manfaat mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batas plafon, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Program ini juga memberikan manfaat rehabilitasi dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain JKK, peserta juga memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Melalui sistem koordinasi manfaat yang terintegrasi, peserta tidak hanya mendapatkan akses pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga memperoleh kepastian perlindungan.
“Pekerja harus memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak mereka berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu kami terus mendorong peningkatan kepesertaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami manfaat program yang dimiliki. Dengan perlindungan yang aktif, pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelas Mulyana.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja, fasilitas kesehatan, perusahaan, dan pemerintah daerah. Melalui sinergi tersebut, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh pekerja di Kabupaten Berau serta memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Besar-besaran, Perkuat Layanan hingga Pelosok Indonesia
- Harga Rumah Terus Naik, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Solusi KPR Bunga Ringan bagi Pekerja
- Atlet Pencak Silat Kecelakaan Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Medis hingga Sembuh
- BPJS Ketenagakerjaan Berau Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program SERTAKAN
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Driver Ojol Korban Kecelakaan di Bekasi Dirawat Tanpa Batas Biaya









