Samarinda
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Samarinda: Rumah Potong Harus Taat Pengelolaan Limbah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Beberapa waktu lalu, Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga ilegal berdiri di Jalan Hasan Basri, Samarinda dikeluhkan warga setempat.
Hal ini lantaran RPH tersebut menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari saluran got yang mengalir ke sungai dengan limbah darah hasil pemotongan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani mengatakan, pengelola RPH harus mengantongi izin dari Dinas Pertanian, agar usaha yang dikelolanya legal.
Seperti Nomor Kesehatan Veteriner (NKV). NKV merupakan sertifikat registrasi yang menjamin bahwa rumah pemotongan baik dari segi sanitasi dan pengelolaannya.
Baca Juga: Kebut Kesiapan Operasional, DLH Samarinda Fokus Rampungkan Akses Jalan dan LPJU InsineratorView this post on Instagram
Selain itu, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), disertai dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan oleh DLH pun wajib dimiliki oleh setiap pengelola RPH.
"Kalau tidak ada pengendalian lingkungannya pasti berdampak. Harus ada sistemnya. Oleh karena itu, pemerintah atau swasta yang harus memfasilitasi," terangnya Jumat (7/5/2021).
Yama, sapaan karib perempuan ini menyebutkan, denda ataupun sanksi akan dijatuhkan kepada pengelola usaha, jika tidak menjalankan komitmen pengelolaan limbah yang tertuang dalam SPPL yang diajukan.
Hal tersebut juga diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, segala tempat usaha, termasuk RPH dan penjual produk asal hewan harus memiliki izin lingkungan.
"Jadi sebenarnya pedagang itu bisa saja memiliki tempat pemotongan sendiri. Selama sesuai peraturan, mengantongi izin, dan melakukan pengelolaan limbah, yang penting tidak dekat dengan area permukiman," tandasnya.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Limbah Pertamina Sempat Cemari Permukiman Warga, Sabaruddin: DLH Wajib Beri Sanksi!
- RSUD RAPB PPU Komitmen Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan
- Ketahui Aturan dan Larangan UTBK SNBT 2024
- Kaji Layanan Pengambilan Sampah Langsung ke Rumah, DLH Samarinda Berencana Naikkan Retribusi Kebersihan
- Catat! Berikut 8 Aturan dan Daftar Nomor Darurat Saat Berkendara di Jalan Tol








