Nasional

Daftar Negara dengan Upah Minimum Terendah, Ada Indonesia!

Network — Kaltim Today 03 November 2026 16:51
Daftar Negara dengan Upah Minimum Terendah, Ada Indonesia!
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Standar pengupahan tenaga kerja di berbagai negara memiliki rentang perbedaan yang cukup signifikan. Sebagian negara memilih menetapkan upah minimum tunggal secara nasional, sementara sebagian lainnya menerapkan skema bertingkat berdasarkan kawasan geografis, sektor industri, hingga kualifikasi keterampilan pekerja.

Perbedaan regulasi tersebut membuat perbandingan standar penghasilan antarnegara perlu dicermati berdasarkan skema pembayaran (bulanan atau harian) serta periode pemberlakuannya.

Berdasarkan data regulasi pengupahan terbaru hingga November 2026, terdapat 10 negara yang mencatatkan standar upah minimum relatif rendah di tingkat global. Berikut rinciannya:

1. Nigeria

Nigeria berada di daftar terbawah dengan menetapkan upah minimum nasional sebesar 70.000 naira Nigeria (NGN) per bulan. Jika dikonversikan (asumsi US$ 1 = Rp 18.000), nominal tersebut setara dengan Rp 870.660 per bulan,menjadikannya satu-satunya dalam daftar yang berada di bawah angka Rp 1 juta.

2. Uzbekistan

Pemerintah Uzbekistan menaikkan batas upah minimum bulanan menjadi 1.360.000 som Uzbekistan (UZS) sejak 1 September 2026. Angka ini setara dengan Rp 2.070.000 per bulan yang berlaku secara seragam di tingkat nasional.

3. Indonesia

Indonesia menerapkan skema upah minimum berbasis wilayah administratif provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK).Pada 2026, rentang UMP di 38 provinsi berada di kisaran Rp 2.317.601 (terendah di Jawa Barat) hingga Rp 5.729.876(tertinggi di DKI Jakarta). Angka ini belum memperhitungkan variasi UMK di masing-masing daerah.

4. Vietnam

Melalui Dekret Nomor 293/2025/ND-CP per 1 Januari 2026, Vietnam membagi upah minimum regional menjadi empat zonasi usaha. Nominalnya berkisar antara 3.700.000 dong (VND) atau setara Rp 2.574.000 (Wilayah IV) hingga 5.310.000 dong (VND) atau setara Rp 3.690.000 (Wilayah I).

5. Pakistan

Pakistan tidak menetapkan standar upah nasional seragam. Berdasarkan aturan tahun anggaran 2026–2027, upah minimum pekerja tidak terampil di wilayah Islamabad dipatok 40.700 rupe Pakistan (PKR), sedangkan Provinsi Sindh menetapkan 43.000 PKR. Secara umum, nilainya berkisar antara Rp 2.646.000 hingga Rp 2.790.000 per bulan.

6. India

India mengacu pada kombinasi wilayah, sektor usaha, dan tingkat keahlian. Untuk sektor pusat kategori pekerja tidak terampil per 1 Oktober 2026, upah harian dipatok antara 565 INR (Area C) hingga 840 INR (Area A). Dengan asumsi 26 hari kerja, akumulasi upah bulanan berkisar antara Rp 2.754.000 hingga Rp 4.104.000.

7. Kazakhstan

Berdasarkan undang-undang anggaran negara 2026–2028, Kazakhstan menetapkan upah minimum sebesar 85.000 tenge Kazakhstan (KZT) per bulan mulai 1 Januari 2026, atau setara dengan Rp 3.474.000.

8. Ukraina

Pemerintah Ukraina menetapkan upah minimum bulanan sebesar 8.647 hryvnia Ukraina (UAH) melalui UU Anggaran Negara 2026. Nominal standar nasional ini setara dengan Rp 3.492.000 per bulan (atau 52 UAH per jam).

9. Armenia

Kementerian Tenaga Kerja dan Urusan Sosial Armenia menetapkan acuan upah minimum bulanan secara nasional sebesar 75.000 dram Armenia (AMD), yang setara dengan Rp 3.542.220.

10. Filipina

Filipina memberlakukan upah harian berdasarkan kawasan. Di daerah dengan tarif terendah seperti Bangsamoro, upah harian berkisar 401–436 peso (PHP). Sementara di kawasan ibu kota (NCR), pekerja nonpertanian menerima 755 PHP per hari (setara 19.630 PHP atau Rp 6.102.000 per bulan dengan asumsi 26 hari kerja).

Faktor Pembentuk Perbedaan Upah Global

Perbedaan angka upah minimum antarnegara sangat dipengaruhi oleh indikator ekonomi makro, tingkat inflasi daerah,serta struktur penetapan hukum di masing-masing negara. Selain itu, fluktuasi nilai tukar mata uang lokal terhadap Dolar AS maupun Rupiah turut memengaruhi hasil konversi perbandingan nilai nominalnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya