PROKOM KUKAR
Disdukcapil Kukar Sempurnakan Standar Pelayanan, Warga Kini Bisa Urus Dokumen Lebih Mudah dan Cepat
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Upaya meningkatkan kualitas layanan publik terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) di tahun 2025, masyarakat kini bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan gratis.
Hal ini sejalan dengan misi ketiga Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin yang tertuang dalam program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, yaitu mengedepankan program Pelayanan Publik yang Cerdas.
Kepala Disdukcapil Kukar Iriyanto menyebut, pembaruan SP kali ini tidak hanya soal penyesuaian aturan, tapi juga penyajian informasi agar lebih menarik dan mudah dipahami. Salah satu terobosan yang sedang disiapkan adalah menampilkan SP dalam bentuk animasi, sehingga masyarakat tertarik untuk membaca dan memahami hak-hak mereka.
“Banyak kemudahan yang sudah kami siapkan, tapi sering terabaikan karena masyarakat malas membaca. Dengan tampilan animasi, harapannya mereka jadi lebih tertarik,” jelasnya usai forum konsultasi publik di Gedung E Komplek Perkantoran Bupati Kukar, Kamis (13/11/2205).
Iriyanto menambahkan, SP bukan sekadar dokumen administratif, tapi juga kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat. Melalui SP, publik tahu apa yang menjadi haknya, dan bagaimana prosedur yang berlaku di Dukcapil.
“Kalau merasa pelayanan kami kurang baik, masyarakat bisa langsung mengajukan komplain lewat saluran resmi. Tapi alhamdulillah, sekarang lebih banyak yang konsultasi, bukan komplain,” ujarnya.
Penyempurnaan SP ini juga diikuti dengan sederet inovasi layanan. Salah satunya, kemudahan mengurus akta kelahiran bagi warga dewasa atau lanjut usia yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Jika dulu harus lewat pengadilan negeri, kini cukup diurus di Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Dulu urusannya panjang, perlu biaya, dan belum tentu dikabulkan. Sekarang cukup bawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, bisa langsung kami bantu,” terang Iriyanto.
Contoh lainnya adalah layanan akta kematian lama. Untuk ahli waris yang baru mengurus dokumen setelah puluhan tahun, prosesnya kini tak perlu lagi melalui pengadilan. Semua bisa diselesaikan langsung di Dukcapil dengan syarat administrasi yang sederhana.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kukar menjadikan pelayanan kependudukan semakin transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
“Tujuannya sederhana, masyarakat bisa mengakses layanan dengan mudah, dokumen aman secara hukum, dan seluruh proses bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
[RWT | ADV PROKOM KUKAR]
Related Posts
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda HarianĀ
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan









