Daerah
Dugaan Penyelewengan Dana BUMK dan Fee Kayu di Kampung Pilanjau Kini Ditangani Inspektorat Berau
TANJUNG REDEB, Kaltimtoday.co - Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pilanjau serta bagi hasil kompensasi kayu dari perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas kini memasuki babak baru. Perkara yang menyeret nama Kepala Kampung setempat tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kepada Inspektorat Berau untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan jaksa. Langkah ini mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan RI mengenai penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami sudah selesai melakukan pemeriksaan awal. Namun, mengacu pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Jaksa Agung, perkara tersebut perlu ditangani terlebih dahulu oleh bagian Inspektorat,” ujar Dhoni, sapaan akrabnya, pada Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau sekadar pelanggaran administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyelewengan yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka pihak kejaksaan akan kembali mengambil alih perkara tersebut. Sebaliknya, jika persoalan bersifat administratif, maka kewenangan penyelesaian sepenuhnya ada di lembaga pemerintah daerah.
Dhoni membeberkan bahwa poin utama pemeriksaan berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMK serta penggunaan fee kayu yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. “Kami sudah melakukan wawancara dan pengumpulan dokumen. Mengenai keaslian administrasi yang disampaikan, pihak Inspektorat yang akan menilai dan mendalaminya lebih lanjut,” jelasnya.
Menariknya, Kejari Berau juga membenarkan temuan mengenai struktur organisasi BUMK Pilanjau yang didominasi oleh keluarga dekat Kepala Kampung, Andi Baso Galigo. Meski demikian, kejaksaan belum bisa menyimpulkan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam hal tersebut. “Dari hasil wawancara, memang benar dijabat oleh rekan atau keluarga kepala kampung. Namun untuk kesimpulan KKN, kami tidak bisa langsung memutuskan sekarang,” tegas Dhoni.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya keresahan warga Kampung Pilanjau di Kecamatan Sambaliung. Warga menuding adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana kompensasi hasil hutan serta pemanfaatan air baku Gunung Padai sebagai aset kampung. Laporan ini sebelumnya telah diserahkan warga ke Polres Berau pada Maret 2025 lalu sebelum akhirnya bergulir di kejaksaan.
[MGN | TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis









