PROKOM KUKAR
Eksekutif dan Legislatif Kukar Sepakat Perkuat Dasar Hukum untuk RPJMD 2025–2029
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memperkuat landasan hukum pembangunan lima tahun ke depan. Melalui Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025), pemerintah bersama legislatif menyepakati sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kesepakatan itu menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh arah pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan visi misi kepala daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut proses panjang penyusunan Raperda tersebut telah dilalui dengan berbagai pembahasan dan penyempurnaan bersama DPRD.
“Alhamdulillah, semuanya setelah melalui proses yang panjang bisa disepakati bersama sebagai peraturan daerah. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan sebagaimana harapan anggota DPRD,” ujar Sunggono.
Setelah disetujui bersama, tahapan selanjutnya adalah penyampaian ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi, sebelum akhirnya memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundangan dan kewenangan daerah.
Pembentukan perda bukan sekadar memenuhi agenda legislasi tahunan, melainkan langkah strategis untuk mengatur arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif. “Setiap perda memiliki peran penting, terutama dalam mendukung program prioritas yang sudah direncanakan dalam RPJMD,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sunggono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kukar yang telah memberikan pandangan umum dan catatan konstruktif selama proses pembahasan. Ia menilai, sinergi dan partisipasi aktif legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berkualitas.
“Catatan dan masukan dari masing-masing fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Hal ini juga akan menjadi materi konsultasi ke lembaga legislatif pembina guna menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar memastikan pelibatan sejumlah perangkat daerah dalam tahapan teknis penyusunan perda. Beberapa di antaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Riset Daerah. Pelibatan lintas perangkat daerah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mudah diimplementasikan di lapangan.
“Pelibatan perangkat daerah terkait sangat penting agar implementasi peraturan nantinya tidak mengalami kendala di lapangan,” pungkasnya.
[RWT | ADV PROKOM KUKAR]
Related Posts
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
- Antisipasi Partikel Silika Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Warga Terdampak Kurangi Aktivitas Luar Rumah Sepekan









