Nasional
Kasus Korupsi Minyak, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
Kaltimtoday.co - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap buronan kasus korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Permohonan tersebut sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Seluruh dokumen dan syarat pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dilengkapi oleh Kejaksaan Agung pekan lalu. Setelah itu, kami segera mengajukan permintaan penerbitan IRN terhadap yang bersangkutan,” jelas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Rabu (17/9/2025).
Untung menambahkan, red notice atas nama Riza Chalid masih menunggu penilaian dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) serta Notice and Diffusions Task Force (NDTF). “Setelah proses asesmen selesai, barulah red notice dapat diterbitkan,” ujarnya.
Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut.
Sejak 19 Agustus 2025, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut paspor Riza telah dicabut. Ia diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.
“Saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pemulangan agar yang bersangkutan bisa segera diproses hukum di Indonesia,” tegas Agus.
[RWT]
Related Posts
- Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Periksa Lebih dari 50 Saksi
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group







