Daerah

Kurir Ekspedisi di Samarinda Diduga Gelapkan Paket Elektronik Senilai Rp98 Juta

Kaltim Today
23 Januari 2026 16:58
Kurir Ekspedisi di Samarinda Diduga Gelapkan Paket Elektronik Senilai Rp98 Juta
Pelaku penggelapan dalam jabatan saat diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang, Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus seorang kurir perusahaan jasa ekspedisi berinisial NA (24) atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Pemuda tersebut nekat menguasai sejumlah paket berisi barang elektronik mewah milik pelanggan yang seharusnya ia antar, hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp100 juta.

Aksi penggelapan ini terdeteksi di kantor pusat perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/1/2026). NA diduga memanfaatkan celah saat proses pemuatan barang untuk menyisihkan paket-paket bernilai tinggi.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di lokasi tempatnya bekerja. Dari tangan NA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange dan satu unit iPhone 14 128 GB warna putih yang diduga merupakan bagian dari paket yang digelapkan.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kurir untuk menguasai barang kiriman perusahaan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya barang lain,” ujar AKP Ningtyas.

Modus yang dijalankan pelaku tergolong cukup rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, paket-paket tersebut sebenarnya sudah tercatat dalam sistem sebagai barang masuk (incoming). Namun, saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, NA sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket-paket incarannya agar tidak terlacak dalam manifes pengiriman resmi.

“Aksi tersebut dilakukan dengan berpura-pura memindai seluruh paket lain di depan kamera pengawas agar tidak menimbulkan kecurigaan rekan kerja maupun atasan,” tambahnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal dan mencocokkan data sistem dengan rekaman CCTV di area gudang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah fisik barang yang keluar dengan data digital perusahaan. Akibat ulah NA, perusahaan jasa ekspedisi tersebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp98.996.000.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 374 KUHP (atau Pasal 488 dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara yang serius. Pihak kepolisian pun mengimbau agar perusahaan jasa pengiriman memperketat pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

[TOS]



Berita Lainnya