Daerah
Lanjutan Normalisasi SKM Dieksekusi November, Dua Kelurahan Jadi Sasaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda akan melanjutkan program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) tepatnya di kawasan Kelurahan Pelita dan Kelurahan Sidomulyo pada November 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari penanganan kawasan sungai yang dilakukan secara bertahap. Pemerintah kota telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan pada tahun ini.
“Bulan 11 ini akan kita laksanakan. Ini pekerjaan lanjutan, dilakukan bertahap, kita akan menangani pembongkaran permukimannya” kata Andi Harun.
Menurutnya, pekerjaan di dua kelurahan mencakup pembongkaran sejumlah permukiman yang berada di atas atau di sekitar kawasan yang akan dinormalisasi. Pekerjaan tersebut menyasar wilayah yang berada di dua kelurahan.
Andi Harun menjelaskan, normalisasi sungai ini menjadi bagian dari tahapan program yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara penanganan di sisi Jalan Tarmidi dan Abdul Muthalib akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Kalau yang Tarmidinya belum, itu tahun depan, sisa dari apa yang kita lakukan tahun kemarin,” ujarnya.
Ia memastikan rencana ini telah dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sebab, proyek tersebut bukan merupakan pekerjaan baru, melainkan kelanjutan dari tahapan penanganan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sudah koordinasi dengan BWS. Ini bukan pekerjaan baru, ini pekerjaan yang melanjutkan tahapan, bertahap,” kata Andi Harun.
Andi Harun menegaskan, keterbatasan kemampuan anggaran membuat sejumlah program pembangunan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan program yang telah direncanakan.
“Yang penting kan tidak berhenti, berlanjut terus. Gagasan itu tidak boleh berhenti, programnya juga harus berkelanjutan,” tegasnya.
Ia mengatakan pembangunan dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai kemampuan pemerintah daerah. Program yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Kalau kita tidak mampu setahun, dua tahun. Kalau tidak mampu dua tahun, tiga tahun. Paling tidak sebelum berakhir masa jabatan,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Industri Maritim di Laut Kukar, dari Efisiensi Usaha hingga Akses Kerja Warga
- Integrasi Transisi Energi Berkeadilan dan Sistem Ketelusuran pada Komoditas Kelapa Sawit dan Kopi di Provinsi Kalimantan Timur
- Kabut Asap Pekat Selimuti Samarinda, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
- Kabut Asap Makin Pekat, KBM Tatap Muka di Samarinda Dihentikan Sementara
- Dies Natalis ke-45 UMKT: Mahasiswa Tembus 12.431 dan 20 Prodi Raih Predikat Unggul









