Kaltim

LBH Samarinda Kecam Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol, Sebut Sebagai Pelanggaran Hak Pendidikan

Kaltim Today
22 Januari 2026 18:40
LBH Samarinda Kecam Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol, Sebut Sebagai Pelanggaran Hak Pendidikan
LBH Samarinda mengkritik program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji yang memtabalkan secara sepihak beasiswa untuk mahasiswa dari kelas eksekutif.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melontarkan kritik keras terhadap Pemprov Kaltim atas pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol kepada mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa program Magister (S2) kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mendapati status penerima beasiswa mereka dianulir dengan alasan bertentangan dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Padahal, berdasarkan bukti koordinasi yang ada, pihak pengelola beasiswa sebelumnya telah memberikan informasi bahwa kelas eksekutif tetap dapat menerima bantuan tersebut. Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil.

"Pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol ini bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap orang. Pembatalan tersebut haram hukumnya berdasarkan prinsip realisasi progresif yang melarang setiap keputusan yang memundurkan pemenuhan HAM, apalagi hanya dengan alasan administratif belaka," tegas Fadhil Al Kahfi dalam rilis resminya, Kamis (22/1/2026).

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi

Lebih jauh, LBH Samarinda memandang pembatalan status kelulusan mahasiswa dengan dalih aturan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025 sebagai pelanggaran berat terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Fadhil menyebut pemerintah provinsi wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. Menurutnya, kesalahan informasi serta minimnya sosialisasi memperlihatkan bahwa telah terjadi kegagalan dalam memberikan layanan publik yang transparan.

"Kesalahan informasi yang diberikan serta minimnya sosialisasi memperlihatkan bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap asas kepastian, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mencabut sepihak beasiswa bagi peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus," lanjutnya.

Sengkarut yang terus berulang dalam pelaksanaan beasiswa Gratispol ini dianggap sebagai wujud kegagalan sistemik dalam tubuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. LBH menilai carut-marut proses pelaksanaan hingga masalah teknis yang sering muncul menunjukkan adanya persoalan mendalam dalam perancangan program yang seharusnya menjadi kebijakan strategis daerah.

Atas dasar tersebut, LBH Samarinda menuntut Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk segera mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Pemerintah juga didesak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan program. Sebagai langkah konkret pendampingan, LBH Samarinda kini resmi membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa yang ingin memperjuangkan haknya melalui nomor kontak 0819-9369-8984.

[TOS]



Berita Lainnya