Daerah
Motor Digadaikan Tanpa Izin, Perempuan di Samarinda Laporkan Suami ke Polisi
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Seorang perempuan di Kota Samarinda terpaksa melaporkan suaminya sendiri ke kepolisian setelah sepeda motor miliknya digadaikan tanpa izin. Kasus dugaan penggelapan dalam lingkup keluarga ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota.
Korban berinisial INS (33), yang berprofesi sebagai karyawan honorer, melaporkan suaminya berinisial AP (25) atas hilangnya satu unit sepeda motor miliknya sejak Kamis (25/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan ingin membawanya ke bengkel untuk diperbaiki, namun kendaraan tak kunjung kembali.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menjelaskan bahwa motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh suaminya sendiri kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian. Kendaraan tersebut digadaikan senilai Rp 5 juta, dan uang hasil gadainya diduga digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi.
"Setelah menerima laporan dari korban yang merasa keberatan, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor beserta pihak yang menerima gadai dan barang buktinya," ujar Kompol IGN Adi Suarmita pada Minggu (25/1/2026).
Akibat ulah suaminya tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 24 juta. Merasa haknya dirugikan, korban memilih menempuh jalur hukum. Polisi kemudian menangkap AP pada Rabu (21/1/2026) di Mapolsek Samarinda Kota. Dalam pengembangan perkara, petugas juga meringkus seorang pria berinisial S (34) yang berperan sebagai penadah atau pihak yang menerima motor tersebut sebagai barang gadai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 372/376 KUHP lama) terkait tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian pun terus mendalami keterangan kedua pria tersebut guna merampungkan berkas perkara.
[TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis









