Daerah

Ngaku Polisi, Motor Warga Samarinda Ulu Digelapkan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 16 Januari 2026 14:26
Ngaku Polisi, Motor Warga Samarinda Ulu Digelapkan
Pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian kembali memakan korban di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial Y (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan cara menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghentikan korban di jalan dan meminta izin untuk mengendarai sepeda motor korban. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Hal itu yang membuat korban merasa tertekan dan menuruti permintaan tersebut,” jelasnya.

Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu di lokasi tersebut. Namun, pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor korban. 

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 WITA di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, tanpa perlawanan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi, guna menghindari modus kejahatan serupa.

[RWT] 



Berita Lainnya