Kaltim
Pemerintah Hapus Subsidi Pupuk Kelapa Sawit, Petani Menjerit
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan menghapus pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Permentan Nomor 10/2022 tentang Penghapusan Pupuk Subsidi untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Petani sawit asal Kembang Janggut, Kukar, Ahmad Zulkarnaen mengatakan bahwa, kebutuhan kebun sawitnya sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Lantaran harga yang terjangkau dan dapat menghemat ongkos produksi.
"Bisa per tahun 100 ton kadang-kadang. Belakangan ini sudah tidak ada dari kementerian. Dicabut, mau tidak mau pakai non subsidi," kata Zulkarnaen.
Harga non subsidi cukup membuat Zulkarnaen kesulitan dalam produksi. Pupuk non subsidi urea yakni Rp 550 ribu per 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK, Rp 600 ribu per 60 kilogram.
"Satu hektare itu pemupukan 2 kali setahun. Satu hektare empat karung atau 2 kwintal. Subsidi dicabut mulai bulan tujuh kemarin," katanya.
Related Posts
- Prabowo Tegaskan Sanksi Hukum untuk Distributor Pupuk Nakal Usai Penurunan Harga 20 Persen
- Harga Sawit di Kaltim Naik Tajam, Dampak Positif dari Kenaikan Harga CPO Global
- Rudy Mas'ud: BBM Subsidi Hanya untuk Rakyat Kurang Mampu, Kendaraan Tambang dan Industri Dilarang
- Menkeu Purbaya Tegaskan Subsidi BUMN Tidak Boleh Molor, Siap Copot Dirjen Jika Terlambat
- Dorong Petani Produksi Pupuk Organik Mandiri, PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan Bokashi









