Daerah
Rudy Mas'ud: BBM Subsidi Hanya untuk Rakyat Kurang Mampu, Kendaraan Tambang dan Industri Dilarang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud menekankan pentingnya pengawasan bersama terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya subsidi. Ia menekankan bahwa BBM subsidi harus menyasar kepada masyarakat kecil atau yang berhak menerimanya.
Kendaraan dalam sektor industri, perkebunan, hingga pertambangan, dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
"Terkait BBM bersubsidi, kami menekankan pentingnya pengawasan bersama agar BBM subsidi ini tidak digunakan untuk kegiatan industri, pertambangan, perkebunan, maupun angkutan kontainer," tegas Rudy Mas'ud pada Senin (6/10/2025).
Semua sektor yang disebutkan wajib menggunakan BBM non subsidi, agar tidak terjadi antrean panjang di SPBU yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur.
"Kami menegaskan bahwa BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu," bebernya.
Saat ini, belum ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Meski demikian, potensi penyalahgunaan BBM subsidi oleh industri maupun tambang, masih dilakukan pengawasan di lapangan.
"Kami bersama-sama melakukan mitigasi agar hal itu tidak terjadi," tuturnya.
Selain itu, terkait harga LPG 3 Kg di lapangan, pemerintah provinsi menemukan fakta bahwa di beberapa daerah terpencil (remote area), harga bisa melonjak tinggi. Padahal dari Pertamina, harga BBM subsidi sekitar Rp15 ribu per liter. Namun di lapangan bisa mencapai Rp30 ribu bahkan Rp50 ribu.
Oleh karena itu, Rudy Mas'ud meminta Pertamina untuk menugaskan agen-agen LPG non-PSO, agar juga tersedia di daerah-daerah tersebut.
"Dengan begitu, masyarakat yang mampu dapat membeli dari jalur non-subsidi, sehingga subsidi benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









