Daerah
Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pencurian helm yang belakangan terjadi menjadi peringatan bagi para penjual helm bekas agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari calon penjual. Kurangnya kehati-hatian dapat berujung pada tuduhan sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.
Akademisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendarto, mengatakan penjual barang bekas memiliki tanggung jawab untuk memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan. Jika barang tersebut merupakan hasil kejahatan, penjual berpotensi terjerat hukum sebagai penadah.
“Penjual barang bekas bisa berpotensi menjadi penadah. Karena itu, kasus ini harus menjadi pelajaran agar lebih waspada dalam menerima barang dari calon penjual,” ujar Roy.
Menurutnya, dalih tidak mengetahui asal-usul barang tidak selalu dapat dijadikan alasan pembenar. Penjual tetap dituntut untuk teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
“Dalam ketentuan pasal sudah jelas. Jika tidak teliti, justru bisa merugikan penjual itu sendiri,” ungkapnya.
Roy menjelaskan, penadah barang curian dapat dijerat Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyembunyikan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
[RWT]
Related Posts
- Solusi Praktis UMKM Go Digital: Cara Mudah Onboarding TikTok GO bersama HDA GO
- Sering Berbau dan Meluber ke Badan Jalan, DLH Samarinda Geser TPS Samping Taman Cerdas
- Patuhi Putusan MA, Satpol PP Kaltim Kosongkan Gedung Kantor yang Ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda
- Atasi Masalah Tempias di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Gunakan Dana CSR dari Kontraktor
- 1.500 Pedagang Pasar Pagi Sudah Terima Kunci, Disdag Sebut Tahap Pertama Distribusi Lapak Tuntas Januari 2026









