Daerah
Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pencurian helm yang belakangan terjadi menjadi peringatan bagi para penjual helm bekas agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari calon penjual. Kurangnya kehati-hatian dapat berujung pada tuduhan sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.
Akademisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendarto, mengatakan penjual barang bekas memiliki tanggung jawab untuk memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan. Jika barang tersebut merupakan hasil kejahatan, penjual berpotensi terjerat hukum sebagai penadah.
“Penjual barang bekas bisa berpotensi menjadi penadah. Karena itu, kasus ini harus menjadi pelajaran agar lebih waspada dalam menerima barang dari calon penjual,” ujar Roy.
Menurutnya, dalih tidak mengetahui asal-usul barang tidak selalu dapat dijadikan alasan pembenar. Penjual tetap dituntut untuk teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
“Dalam ketentuan pasal sudah jelas. Jika tidak teliti, justru bisa merugikan penjual itu sendiri,” ungkapnya.
Roy menjelaskan, penadah barang curian dapat dijerat Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyembunyikan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
[RWT]
Related Posts
- Komisi I Minta Pendataan Masyarakat Lebih Teliti demi Keadilan Penyaluran Bansos
- Kesenjangan Fasilitas Sekolah Masih Terjadi, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemerataan
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Pekerjaan Fisik Rampung, Komisi III DPRD Samarinda Desak Teras Samarinda Segera Dibuka









