Daerah

Pria di Samarinda Seberang Diringkus Polisi Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 26 Januari 2026 15:41
Pria di Samarinda Seberang Diringkus Polisi Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak sudah ditangkap jajaran Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial Y (41) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan mereka.

Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (23/1/2026) dini hari di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban yang baru berusia 13 tahun akhirnya berani bersuara dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa memilukan itu ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya kepolisian membuahkan hasil pada Sabtu (24/1/2026) sore, di mana pelaku Y berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual guna memberikan efek jera,” ujar AKP A. Baihaki pada Senin (26/1/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pergaulan serta lingkungan anak-anak. Warga diminta tidak ragu untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi tindak pidana serupa demi memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak.

[TOS]



Berita Lainnya