Daerah

Sengkarut Kios Pasar Pagi, 5 Pegawai Disdag Samarinda Dilaporkan ke Inspektorat

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 23 Februari 2026 20:59
Sengkarut Kios Pasar Pagi, 5 Pegawai Disdag Samarinda Dilaporkan ke Inspektorat
Sejumlah perwakilan pemilik SKTUB 379 Pasar Pagi saat melaporkan dugaan maladministrasi oknum pegawai Disdag Samarinda ke kantor Inspektorat, Senin (23/2/2026). (Nindi/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Aliansi pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) 379 Pasar Pagi Samarinda resmi melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi dalam proses penetapan kios di gedung baru Pasar Pagi yang dinilai tidak transparan.

Langkah hukum ini diambil para pedagang sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakpastian nasib mereka meskipun telah melakukan aksi damai pada 10 Februari lalu. Pelaporan ini juga diklaim merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda agar pedagang menyampaikan pengaduan resmi jika menemukan kejanggalan birokrasi.

"Prinsipnya yang dilaporkan itu terkait data kami tidak masuk, kemudian belum dapat kunci sampai sekarang, kemudian ada beberapa oknum yang maladministrasi," ujar Koordinator Pemilik SKTUB 379, Ade Maria Ulfah, Senin (23/2/2026).

Persoalan utama yang mencuat adalah perbedaan data yang signifikan antara catatan pedagang dengan daftar milik Disdag. Kuasa Hukum Pemilik SKTUB 379, La Sila, membeberkan bahwa dari 379 pedagang yang seharusnya mendapatkan hak kios, Disdag hanya mengakui 171 orang yang masuk dalam data verifikasi.

Padahal, para pedagang mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti fisik dan dokumen pendukung sesuai permintaan pemerintah. La Sila menekankan bahwa sinkronisasi data yang dijanjikan rampung dalam satu hingga dua hari setelah aksi damai, nyatanya tetap buntu hingga 12 hari berselang.

"Data fisik sudah kami sampaikan. Kalau misalnya tidak tersinkronisasi data Disdag dengan kami, jangan juga data dia yang terus dipertahankan," tegas La Sila.

Pihak pedagang juga mempertanyakan alasan Disdag yang mengategorikan sebagian pedagang sebagai status tidak aktif. La Sila menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat kapasitas gedung baru Pasar Pagi telah ditingkatkan menjadi tujuh lantai dari sebelumnya hanya tiga lantai.

Kini, para pedagang mendesak Inspektorat memberikan tekanan kepada Kepala Disdag agar proses validasi diselesaikan dengan batasan waktu yang jelas. Terlebih, saat ini sudah memasuki bulan Ramadan dan para pedagang berharap bisa segera berjualan untuk mencari nafkah.

"Intinya itu ada limitasi waktu lah. Jangan terlalu lama, mudah-mudahan minggu ini sudah clear. Apa sih kendalanya tidak mau menyelesaikan secepatnya?" pungkas La Sila.

[TOS]



Berita Lainnya