Daerah
Soal Pembatasan Jam Operasional Kafe Selama Ramadan, Wali Kota Samarinda Minta Pelaku Usaha Bersabar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk pembatasan jam operasional kafe selama bulan suci Ramadan merupakan kebijakan rutin tahunan yang juga berlaku secara nasional.
Sebelumnya, pembatasan operasional tempat usaha di Samarinda selama bulan suci Ramadan memicu perdebatan hangat di jagat media sosial. Isu ini mencuat ke permukaan setelah personel gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan patroli rutin di sejumlah titik keramaian, salah satunya di kawasan Citra Niaga.
Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan penurunan omzet dan menganggap kebijakan tersebut terlalu mengekang ruang gerak ekonomi masyarakat selama bulan puasa.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa landasan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/0409/011.04.
Ia menyatakan bahwa kebijakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk pengaturan jam operasional kafe bukanlah regulasi baru yang muncul secara tiba-tiba, melainkan kebijakan tahunan yang juga berlaku secara nasional.
“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada (klausul) yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ujar Andi Harun saat dijumpai di GOR Segiri, Rabu (4/3/2025).
Menurutnya, patroli yang dilakukan petugas gabungan di lapangan semata-mata menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah tetap terjaga.
Pemkot Samarinda melalui Andi Harun menyatakan tidak ada niat untuk menghalangi masyarakat dalam mengais rezeki, karena aturan ini murni dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Tapi khusus di bulan suci Ramadan seperti THM kan tiap tahun memang kita tutup. Sebulan saja kok selama bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Ia merincikan bahwa tidak semua kafe terkena dampak pembatasan, melainkan hanya tempat usaha yang menjual minuman beralkohol atau menyajikan hiburan musik yang mengganggu ketenangan ibadah.
Bagi pemilik usaha kuliner biasa, pemerintah justru memberikan kelonggaran asalkan tetap menghormati waktu berpuasa.
“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” kata Andi Harun.
Terkait penegakan aturan, Pemkot Samarinda tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat. Mekanisme sanksi administratif dipastikan berjalan secara bertahap, mulai dari teguran hingga kemungkinan pembekuan izin usaha bagi yang membandel.
“Kami tentu menegur dulu. Kalau diperlukan, teguran kedua. Kalau eskalasinya dianggap mengganggu, bisa penutupan sementara. Yang jelas prosesnya bertahap,” jelasnya.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









