Kaltim

Soroti Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar, KPK Ingatkan Potensi Mark-up dan Spek Turun

Kaltim Today
01 Maret 2026 09:09
Soroti Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar, KPK Ingatkan Potensi Mark-up dan Spek Turun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu/Network)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang menelan anggaran Rp 8,5 miliar. Lembaga antirasuah ini memberikan peringatan keras agar belanja barang dan jasa dilakukan sesuai peruntukannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya terus mengikuti isu tersebut yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Budi menekankan pentingnya perencanaan matang dalam belanja daerah agar selaras dengan kebutuhan nyata serta prosedur pengadaan yang transparan.

"Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (1/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi ruang terjadinya tindakan korupsi. Para pelaku tindak pidana korupsi biasanya mencari celah untuk meraup keuntungan pribadi melalui berbagai modus penyimpangan birokrasi.

"Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat. Apakah semua mekanisme itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya," tegas Budi.

KPK juga menyoroti aspek sinkronisasi antara kebutuhan lapangan dengan barang yang dibeli oleh kementerian maupun pemerintah daerah. Ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan jenis pengadaan yang dilakukan sering menjadi titik awal munculnya permasalahan hukum.

"Harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B. Ini yang kemudian sering menjadi tidak sinkron," jelasnya.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK turut memantau penggunaan aset negara pascapengadaan. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan tidak dikembalikan setelah purnatugas.

"Artinya itu berpotensi kerugian keuangan daerah termasuk ke unsur tindak pidana korupsi. Itu yang harus hati-hati," tuturnya.

Masyarakat pun diminta berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah. Budi meminta warga segera melapor ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengadaan maupun penggunaan mobil dinas.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni menyatakan pengadaan mobil senilai Rp 8,5 miliar tersebut telah melalui pertimbangan matang. Kendaraan dengan spesifikasi tinggi itu dinilai perlu untuk menjangkau wilayah pelosok Kaltim yang memiliki medan geografis ekstrem.

[TOS]



Berita Lainnya