PPU
Status Kepemilikan Lahan Rice Milling Unit di Babulu Masih Belum Jelas
Kaltimtoday.co, Penajam - Polemik pembangunan rice milling unit di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) masih berlanjut. Selain pembangunannya yang hingga saat ini belum dilakukan, status kepemilikan lahan rice milling unit itu juga menjadi tanda tanya.
Berkenaan dengan hal itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD PPU dilakukan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin, melibatkan Perumda Benuo Taka dan instansi terkait.
Anggota DPRD PPU Sujiati menerangkan, pada RDP tersebut pihak Perumda Benuo Taka belum bisa memberikan keterangan perihal status kepemilikan lahan lokasi pembangunan rice milling unit itu.
“Dalam RDP itu ditanyakan, minta status tanahnya apakah di lahan milik pemerintah atau milik pihak ketiga. Sampai saat ini pihak Perumda tidak menjawab status tanahnya,” jelasnya kepada kaltimtoday.co.
Pihaknya sedari awal memang merekomendasikan pembangunan rice milling unit dikerjakan di lahan milik pemerintah, bukan di atas lahan pihak ketiga. Sebab, hal itu dinilai dapat menimbulkan risiko ketika terjadi masalah kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini investasi mahal loh, Kalau pakai lahan pihak ketiga seandainya nanti ada masalah, yang punya tanah ini minta dibongkar mau dibawa kemana?, rugi dong uang daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, rice milling unit akan dibangun di Kecamatan Babulu yang merupakan lumbung padi PPU, melalui dana penyertaan modal daerah sebesar Rp 29,6 miliar ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
Sejak Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) menggelar peletakan batu pertama di Desa Sri Raharja pada 17 Agustus lalu, hingga kini belum nampak bangunan fisik dari proyek rice milling unit tersebut. Padahal, anggaran sebesar Rp12,5 miliar sudah cair untuk proyek itu.
Terkait hal itu, DPRD PPU berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna membahas perkembangan pembangunan rice milling unit tersebut.
[ALF | TOS]
Related Posts
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan









