Daerah

Tak Kunjung Terealisasi, Penerapan Parkir Elektronik Pasar SAD Terhalang Penolakan hingga Sistem Manajemen yang Belum Jelas

Kaltim Today
29 Januari 2026 13:00
Tak Kunjung Terealisasi, Penerapan Parkir Elektronik Pasar SAD Terhalang Penolakan hingga Sistem Manajemen yang Belum Jelas
Portal elektronik di pasar SAD Berau. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dua tahun meleset dari target, portal elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb tak kunjung terealisasi, meskipun sarana pendukung berupa mesin buka-tutup plang sudah terpasang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita berdalih, pihaknya mengalami berbagai kendala yang belum tuntas. Baik dari sisi sosial seperti penolakan sejumlah pedagang hingga persoalan administrasi yang juga masih mengambang.

Berbagai pertimbangkan tersebut, yang membuat Eva tak buru-buru untuk mengoperasikan program parkir elektronik di pasar tradisional itu. Ia mengaku, berbagai hal perlu dipertimbangkan terutama keresahan yang muncul di kalangan pedagang. Mengantisipasi kelancaran program tersebut. 

“Memang ada penolakan dari pedagang, itu yang juga kami perhatikan. Karena itu kami ingin semuanya jelas dulu, supaya tidak menimbulkan prasangka buruk,” bebernya.

Sistem pembaruan itu, kata dia, dirancang guna menciptakan ketertiban pencatatan retribusi lebih transparan. Dirinya pun yakin, kehadiran teknologi ini tidak akan memberikan dampak negatif, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar yang datang berbelanja. 

Sebaliknya, sistem yang akan digunakan dapat lebih efisien karena pola pembayaran akan berubah dari manual ke elektronik. Meski begitu, tarif parkir tetap sama dan tidak ada kenaikan.

Penerapannya pula, diyakini mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa retribusi parker pasar SAD yang selama ini kerap kecolongan.

“Langkah persuasif kini tengah ditempuh melalui sosialisasi bertahap yang melibatkan UPT Pasar SAD, Bapenda, hingga Kejaksaan Negeri Berau,” ujarnya. 

Keterlibatan aparat penegak hukum itu bertujuan memberikan edukasi mengenai legalitas hukum dan tata kelola retribusi yang lebih akuntabel kepada para pedagang.

Di samping urusan sosial, persoalan manajerial juga masih dalam tahap penggodokan, termasuk adanya permohonan dari perusahaan umum daerah (Perusda) untuk mengelola sistem tersebut.

“Masih dibahas bersama sejumlah pihak, bagaimana pola pengelolaannya nanti,” tutupnya.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya