Kaltim
UMKT Gelar Public Lecture, Soal Perkembangan Hukum Pidana Indonesia

Kaltimtoday.co – Program Studi HukumUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menghelat Public Lecture Hukum Pidana Indonesia yang bertajuk "Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban", Kamis (9/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakandi Kampus UMKT Gedung E Lantai 4, Jalan Juanda tersebut, menghadirkan pembicara berkompeten, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI),Dr. Maneger Nasution, M.A.
Puluhan mahasiswa dan dosen yang hadir tampak antusias menerima materi yang disampaikan. Patut diketahui, LPSK sendiri adalah lembaga negara yang mandiri yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
"Kita datang ke kampus ini (UMKT) untuk sosialisasi dan mengenalkan masyarakat apa itu LPSK. Lantaran LPSK punya keterbatasan menjangkau daerah-daerah di Indonesia. Sehingga diharapkan ke depan kasus-kasus yang ada di daerah mendapatkan perlindungan," katanya.

Lebih jauh Maneger menerangkan, dalam memberikan beberapa jenis pelayanan yang diberikan berupa: perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, kompensasi ganti rugi dan restitusi.
Terpisah, Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan UMKT, Sunarso, SE, MM, menyebut kegiatan yang digagas LPSK RI ini sangat bermanfaat bagi peserta. Terlebih, informasi yang disampaikan berhubungan erat dengan program studi hukum yang ada di UMKT.
"Buat kami banyak manfaatnya. Tidak hanya mendapatkan ilmu dari dosen yang sifatnya teoritis. Tapi juga, dapat langsung dari praktisi," pungkasnya.
[MUL | TOS | ADV]

Related Posts
- Lewat Seni, Generasi Muda Gaungkan Seruan Perlindungan Lanskap Mahakam
- Kritik Trump Tangkap Presiden Venezuela, Megawati Soroti Neokolonialisme di Rakernas I PDI Perjuangan
- Hadapi Potensi Bencana 2026, Dinsos Kaltim Siapkan 12.500 Bantuan Paket Logistik
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar








