Advertorial

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas 4 Tower SUTT di Kotabaru

Kaltim Today
05 Mei 2026 20:40
Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas 4 Tower SUTT di Kotabaru
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan ke Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan (kiri), Selasa (28/4/2026).

Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat aspek legalitas infrastruktur ketenagalistrikan sebagai upaya pengamanan aset negara. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan empat Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk aset tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Langkah strategis yang dijalankan melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) ini bertujuan memastikan setiap aset tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang aman. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kepada perwakilan PLN UPP KLT 4 pada Selasa (28/4/2026).

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok PLN. Ia menilai infrastruktur yang telah dibangun wajib memiliki dasar legal yang kuat agar dapat dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan listrik untuk rakyat,” ujar Basuki.

Basuki menambahkan bahwa kepastian hukum atas aset merupakan bentuk keseriusan PLN dalam menjaga infrastruktur strategis demi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pengelolaan aset diklaim akan berjalan lebih optimal serta meminimalkan risiko di masa depan melalui tertib administrasi.

“Kami ingin memastikan setiap aset ketenagalistrikan yang dibangun benar-benar memiliki pijakan legal yang kuat. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat berjalan lebih optimal dan risiko di kemudian hari dapat minimalkan,” kata Basuki.

Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa empat Sertipikat HGB tersebut menjadi dasar kuat bagi PLN dalam melakukan pemeliharaan hingga pengamanan aset di lapangan. Dokumen ini mempertegas status legal aset tower di wilayah Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Empat sertipikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kabupaten Kotabaru. Dengan dokumen yang sudah lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan,” jelas Rizal.

Selain penguatan legalitas di jalur Sei Durian–Tarjun, PLN juga tengah mempersiapkan pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan jalur transmisi lintas wilayah tersebut tetap terjaga dari aspek operasional maupun hukum.

“Jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian merupakan infrastruktur penting yang perlu dikawal secara menyeluruh. Karena itu, pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik, dokumen yang lengkap, serta pelaksanaan yang sesuai prosedur,” pungkas Rizal.

[TOS | ADV PLN]



Berita Lainnya