Opini
Antara Hak dan Terima Kasih
Oleh: Ida Farida (Dosen UINSI Samarinda & Anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Timur)
MENGAPA seseorang harus berterima kasih atas sesuatu yang merupakan haknya? Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang SMA/SMK yang kerap dipresentasikan sebagai terobosan besar pemerintah daerah. Secara normatif dan legal, kebijakan tersebut sesungguhnya bukanlah sesuatu yang bersifat opsional, melainkan bagian dari kewajiban negara. Konstitusi Indonesia—melalui Pasal 31 UUD 1945—secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya, setidaknya pada pendidikan dasar, yang dalam praktik desentralisasi diperluas oleh banyak pemerintah daerah hingga jenjang menengah.
Dalam konteks ini, fenomena yang muncul di Kalimantan Timur menjadi menarik sekaligus problematik. Beredar luas video dan testimoni siswa yang mengucapkan terima kasih atas program pendidikan gratis. Fenomena ini ramai di media sosial dan juga dilaporkan oleh media lokal, yang mengaitkannya dengan dorongan institusional dari sekolah untuk mendokumentasikan sekaligus menyampaikan apresiasi atas program tersebut.
Secara administratif, penjelasan yang muncul cenderung menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas publik—bahwa dokumentasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Bahkan, aktivitas ini juga dibingkai sebagai bagian dari pendidikan karakter, khususnya dalam menanamkan nilai syukur dan apresiasi. Dalam perspektif tata kelola, upaya memperlihatkan output kebijakan kepada publik memang dapat dibaca sebagai strategi komunikasi pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust).
Namun, di sinilah letak persoalan konseptual dan etis yang perlu dikritisi.
Pertama, dalam kerangka hukum dan teori negara, pendidikan gratis bukanlah “bantuan” dalam pengertian karitatif, melainkan pemenuhan hak. Negara tidak sedang memberi hadiah, melainkan menjalankan kewajiban yang bersumber dari kontrak sosial. Oleh karena itu, relasi antara siswa dan pemerintah tidak dapat direduksi menjadi relasi pemberi dan penerima kebaikan yang mensyaratkan ekspresi balas jasa, bahkan dalam bentuk simbolik sekalipun. Jika pendidikan adalah hak, maka ekspresi terima kasih tidak dapat diposisikan sebagai kewajiban moral—terlebih jika diarahkan secara sistematis. Mengaburkan batas ini berisiko menciptakan kesadaran kewargaan yang lemah, di mana hak dipersepsikan sebagai privilege.
Kedua, praktik mendorong—atau setidaknya menormalisasi—ucapan terima kasih secara kolektif dan terorganisir berpotensi menggeser makna pendidikan karakter itu sendiri. Nilai moral seperti rasa syukur seharusnya tumbuh secara reflektif dan kontekstual, bukan melalui instruksi yang seragam. Ketika ekspresi tersebut diarahkan pada kebijakan publik tertentu, pendidikan karakter berisiko berubah menjadi mekanisme reproduksi simbolik yang menguntungkan citra kekuasaan. Dalam konteks ini, sekolah tidak lagi sekadar ruang pembelajaran, tetapi berpotensi menjadi medium artikulasi pesan institusional.
Ketiga, posisi siswa dalam struktur pendidikan yang hierarkis menimbulkan persoalan consent. Partisipasi mereka sulit dilepaskan dari relasi kuasa yang ada, sehingga ucapan terima kasih tersebut tidak sepenuhnya dapat dipahami sebagai ekspresi bebas. Dalam kondisi demikian, makna etis dari “terima kasih” menjadi problematik—ia bukan lagi ekspresi moral, melainkan potensi formalitas yang diproduksi oleh sistem. Lebih jauh, praktik ini juga berpotensi menekan ruang kebebasan berpikir siswa, yang seharusnya menjadi inti dari proses pendidikan itu sendiri.
Di sisi lain, argumentasi bahwa praktik ini diperlukan (necessary) untuk membangun karakter juga patut dipertanyakan. Pendidikan karakter tidak memerlukan objek politik tertentu untuk menjadi efektif. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan kesadaran sosial dapat diajarkan melalui pendekatan yang lebih netral dan dialogis, tanpa harus mengaitkannya dengan figur atau program pemerintah. Pendekatan berbasis refleksi kritis justru lebih berkelanjutan dalam membentuk kesadaran etis peserta didik.
Dengan demikian, pertanyaan tentang kepantasan (propriety) menjadi semakin relevan. Apakah pantas ruang pendidikan digunakan—meskipun secara halus—untuk membangun narasi apresiasi terhadap kekuasaan? Apakah tidak ada risiko bahwa praktik semacam ini justru menanamkan pemahaman yang keliru tentang relasi antara negara dan warga negara?
Fenomena di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa batas antara akuntabilitas publik dan pencitraan politik bisa menjadi sangat tipis. Transparansi memang penting, tetapi transparansi tidak harus diwujudkan melalui ekspresi simbolik yang melibatkan siswa sebagai subjek utama. Alternatif lain seperti pelaporan terbuka, audit publik, dan diseminasi berbasis data justru lebih sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa pendidikan gratis adalah hak, bukan kemurahan hati. Mengucapkan terima kasih tentu bukan sesuatu yang salah, tetapi menjadikannya sebagai ekspresi yang diorganisir dalam konteks kebijakan publik justru berpotensi mengaburkan prinsip dasar tersebut.
Dalam masyarakat demokratis, yang lebih penting dari sekadar rasa terima kasih adalah kesadaran kritis: bahwa negara memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, dan warga negara memiliki hak yang tidak perlu dinegosiasikan melalui simbol-simbol loyalitas. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah








