Daerah

Aturan Baru BPH Migas Soal BBM Subsidi Cekik Operasional Kapal Sungai, Puluhan Buruh Kehilangan Pemasukan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 28 Januari 2026 21:57
Aturan Baru BPH Migas Soal BBM Subsidi Cekik Operasional Kapal Sungai, Puluhan Buruh Kehilangan Pemasukan
Tidak ada aktivitas, sejumlah kapal terlihat bersandar di Pelabuhan Sungai Kunjang akibat aturan baru BPH Migas soal BBM subsidi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aktivitas transportasi sungai di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda, kini berada dalam titik nadir. Sejak Kamis (22/1/2026), puluhan kapal angkutan sungai yang melayani rute Samarinda menuju Kutai Barat hingga Mahakam Ulu terpaksa berhenti beroperasi akibat terganjal izin rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kondisi ini merupakan dampak langsung dari pemberlakuan aturan baru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengubah skema distribusi solar subsidi bagi angkutan perairan. Mandeknya operasional kapal-kapal tersebut membuat geliat ekonomi di Dermaga Sungai Kunjang mati total. 

Banyak kapal terlihat hanya bersandar tanpa aktivitas pemuatan barang maupun penumpang. Dampak paling nyata dirasakan oleh para buruh kapal dan pekerja pelabuhan yang kehilangan mata pencaharian harian mereka secara mendadak. Kelumpuhan ini memicu efek domino bagi sedikitnya 83 kepala keluarga yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hiruk pikuk pelayaran di dermaga tersebut.

Seorang buruh kapal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan betapa pilunya kondisi di lapangan saat ini. Tanpa adanya keberangkatan kapal, pemasukan yang biasanya mencapai Rp100 ribu per hari kini lenyap. 

“Kalau kapal tidak berangkat, kami otomatis tidak punya pemasukan. Biasanya sehari bisa dapat sekitar Rp100 ribu kalau penumpang ramai, tapi sekarang tidak ada sama sekali,” keluhnya. 

Situasi kian memprihatinkan karena banyak calon penumpang tujuan Melak yang terlantar hingga terpaksa bermalam di atas kapal karena ketidakpastian jadwal keberangkatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memaparkan bahwa persoalan ini berakar pada terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan rekomendasi BBM subsidi. 

Berdasarkan arahan terbaru dari BPH Migas, Dishub Kota Samarinda kini hanya diperbolehkan mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi bagi kapal yang menggunakan mesin tempel. Sementara itu, mayoritas kapal angkutan sungai yang melayani rute ke hulu Mahakam menggunakan mesin pendam.

“Untuk kapal dengan mesin dalam atau mesin pendam seperti mayoritas angkutan Sungai Mahakam, saat ini tidak dapat kami layani. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu) dan pemilik kapal sejak November 2025 agar melakukan pengurusan sesuai ketentuan dari BPH Migas,” tegas Manalu. 

Ia menjelaskan bahwa kapal dengan mesin pendam kini diwajibkan terdaftar melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan

Di samping itu, Dishub Samarinda sebenarnya telah berupaya melakukan diskresi sejak beberapa waktu lalu, namun surat balasan dari BPH Migas pada akhir 2025 tetap mempertegas batasan kewenangan tersebut. 

Akibatnya, saat masa berlaku rekomendasi lama habis di masa injury time, para pemilik kapal mengalami kesulitan karena pihak SPBU tidak akan menyalurkan solar subsidi tanpa adanya surat rekomendasi dari pihak terkait.

Saat ini, solusi tunggal untuk mengurai benang kusut ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat lintasan kapal ini mencakup rute antar-kabupaten dan kota, diperlukan surat permohonan diskresi dari Gubernur Kaltim yang ditujukan langsung kepada Kepala BPH Migas. 

“Jika nantinya surat dari gubernur mendapat respons dari BPH Migas, itu bisa menjadi dasar bagi kami untuk kembali menerbitkan rekomendasi BBM subsidi. Sampai sekarang, kami masih menunggu proses tersebut,” pungkas Manalu.

[RWT] 



Berita Lainnya