Nasional
Band Sukatani Ungkap Diintimidasi Polisi Sejak Juli 2024
Kaltimtoday.co - Grup musik post-punk asal Purbalingga, Sukatani, mengaku telah mengalami intimidasi dari aparat kepolisian sejak Juli 2024. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Sabtu (1/3/2025).
Dalam unggahan tersebut, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap pemulihan akibat tekanan yang terus menerus mereka alami selama beberapa bulan terakhir.
"Halo kawan-kawan, kami ingin mengabarkan bahwa kondisi kami baik, tetapi masih dalam proses pemulihan setelah menghadapi tekanan sejak Juli 2024," tulis Sukatani.
Band ini juga menyoroti tekanan dari kepolisian yang mendorong mereka untuk mengunggah video klarifikasi terkait lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Lagu ini sebelumnya sempat viral karena liriknya yang menyinggung praktik korupsi dalam kepolisian.
"Tekanan dan intimidasi terus kami terima hingga akhirnya kami terpaksa mengunggah video klarifikasi terkait lagu Bayar Bayar Bayar di media sosial," tambah mereka.
Lagu tersebut, yang dirilis dalam album Gelap Gempita pada 2023, menuai kontroversi karena menyiratkan bahwa sejumlah oknum polisi dapat disuap demi kelancaran urusan. Setelah video klarifikasi tersebut beredar, isu ini menjadi perhatian publik hingga ke tingkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memberikan klarifikasi bahwa pihak kepolisian hanya meminta penjelasan terkait maksud dari lagu tersebut. Dia juga membantah adanya unsur intimidasi atau intervensi dalam keputusan Sukatani untuk menarik lagu itu dari platform digital.
"Kami hanya meminta klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pembuatan lagu tersebut. Tidak ada unsur paksaan atau pelarangan untuk membawakan kembali lagu Bayar Bayar Bayar," ujar Artanto.
Selain itu, Menteri Kebudayaan (Menkebud) Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung kebebasan berekspresi dan berkesenian. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk ekspresi harus tetap memperhatikan batasan agar tidak merugikan kelompok tertentu, termasuk dalam aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami selalu terbuka terhadap kritik, termasuk terhadap institusi negara. Namun, kebebasan berekspresi tetap harus dalam koridor yang tidak merugikan pihak lain," kata Fadli Zon saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Hingga saat ini, polemik mengenai lagu Bayar Bayar Bayar masih terus menjadi perbincangan di kalangan pecinta musik dan aktivis kebebasan berekspresi di Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Amnesty International Kecam Kekerasan Aparat dan Intimidasi Jurnalis di Demo Kaltim
- Lokasi SIM Keliling Samarinda Hari Ini Selasa 31 Maret 2026, Berikut Biaya dan Syaratnya
- Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Samarinda: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Direncanakan Sejak Januari
- Libur Lebaran dan Nyepi, Layanan SIM dan Samsat Polresta Samarinda Tutup 18-24 Maret
- Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Hukuman Setimpal Bagi Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual







