Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Rutin Cek Saldo JHT di JMO untuk Pastikan Data Tetap Akurat
BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk rutin melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebiasaan memantau saldo secara berkala dinilai penting untuk memastikan bahwa data kepesertaan selalu akurat, aman, dan terkini.
Melalui JMO, peserta dapat melihat perkembangan saldo JHT secara real-time, termasuk riwayat iuran dan status kepesertaan. Dengan rutin melakukan pengecekan, peserta dapat lebih cepat mendeteksi apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti iuran yang belum masuk, perubahan data kepesertaan, atau kendala teknis lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa akurasi data merupakan bagian penting dalam memberikan layanan terbaik, karena data yang valid akan mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk klaim dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Budi Wahyudi, mendorong peserta untuk memanfaatkan fitur digital ini.
“Pengecekan saldo secara berkala bukan hanya untuk memastikan jumlah saldo, tetapi juga untuk memastikan seluruh data peserta tercatat dengan benar dalam sistem. Dengan data yang akurat, proses layanan akan berjalan lebih cepat dan lancar,” ujar Budi Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap membantu jika peserta menemukan adanya ketidaksesuaian data. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus meningkatkan kemudahan layanan digital melalui JMO, memastikan manfaat jaminan sosial peserta tetap aman dan terjaga.
[TOS | ADV BPJS KETENAGAKERJAAN]
Related Posts
- BI Kaltim Dorong Digital Farming, Hasil Panen Padi Melonjak Jadi 6,95 Ton per Hektare
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla








