Daerah
Bukan Untuk Umum, Ruang Rapat Baru di Balai Kota Samarinda Khusus Agenda Pemerintahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Proyek pembangunan kawasan Balai Kota Samarinda yang mencakup pembangunan taman, area parkir, hingga fasilitas ruang rapat senilai Rp 34,6 miliar hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kendati pengerjaan fisik terlihat sudah hampir rampung sepenuhnya, pihak kontraktor dipastikan harus menanggung denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek yang telah melewati tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, mengungkapkan bahwa pengerjaan seharusnya selesai pada tenggat kontrak 31 Desember 2025 lalu. Namun, masih terdapat sejumlah item pekerjaan teknis yang belum tuntas, salah satunya mengenai penempatan sistem pendingin ruangan (AC) di bagian depan gedung yang harus disesuaikan ulang.
"AC-nya sebenarnya sudah terpasang, tapi ada perintah Pak Wali Kota untuk dipindahkan. Mudah-mudahan bulan ini selesai," ujar Desy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa karena pengerjaan tersebut melampaui batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, mekanisme denda administratif diberlakukan kepada pihak pelaksana. Menurutnya, selama proses penilaian 100 persen oleh inspektorat belum rampung dan berita acara serah terima belum ditandatangani, seluruh tanggung jawab pemeliharaan masih berada di tangan kontraktor.
Kondisi tersebut juga menjadi alasan mengapa area taman belum dibuka secara penuh dan dikelola oleh instansi terkait. Desy menjelaskan bahwa setelah proses serah terima selesai, aset tersebut akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola aset di lingkungan pemerintah kota.
Selanjutnya, Sekda yang akan menentukan apakah pengelolaan harian taman tersebut akan berada di bawah wewenang Bagian Umum Setda Kota Samarinda atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meskipun belum dibuka secara resmi, Desy meluruskan bahwa kawasan Balai Kota pada prinsipnya tidak pernah tertutup bagi masyarakat umum. Warga tetap diperbolehkan masuk untuk melakukan aktivitas ringan, seperti berolahraga atau jogging, dengan catatan tetap menjaga fasilitas yang ada agar tidak rusak.
"Dari dulu masyarakat boleh masuk, jogging atau aktivitas lain juga tidak masalah. Selama tidak merusak fasilitas, masyarakat silakan saja masuk," katanya.
Namun, ia memberikan batasan tegas terkait pemanfaatan fasilitas di kawasan tersebut. Untuk fasilitas luar ruang seperti jogging track, masyarakat bisa memanfaatkannya secara bebas setelah pembukaan resmi. Sebaliknya, gedung pertemuan atau ruang rapat yang baru dibangun bersifat eksklusif untuk kegiatan pemerintahan.
"Kalau ruang rapat memang tidak untuk umum. Itu disiapkan sebagai cadangan atau alternatif jika ruang rapat di Balai Kota sedang penuh digunakan untuk menerima tamu-tamu resmi," tegas Desy.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu rampungnya proses pemindahan AC dan evaluasi akhir dari tim inspektorat sebelum fasilitas publik senilai puluhan miliar ini benar-benar diserahkan dan dapat dinikmati masyarakat secara maksimal.
[RWT]
Related Posts
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa









