Advertorial
DPMPTSP Kaltim Susun Standar Waktu Rekomendasi Teknis untuk Permudah Perizinan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk membahas standar waktu penerbitan rekomendasi teknis perizinan, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Ia menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi teknis sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam layanan perizinan.
“Kepastian waktu sangat penting agar masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak merasa dipersulit. Dengan standar waktu yang jelas, pelayanan perizinan menjadi lebih terukur dan profesional,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa percepatan layanan perizinan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan kompetitif.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (PD) teknis, khususnya instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan menyusun kesepakatan waktu layanan yang realistis, namun tetap optimal.
“Dengan adanya standar waktu yang disepakati, kita harapkan tidak ada lagi hambatan yang memperlambat proses perizinan, apalagi di sektor-sektor yang strategis,” tambah Fahmi.
Lebih lanjut, DPMPTSP Kaltim berencana menindaklanjuti hasil pembahasan ini dalam bentuk kebijakan internal dan standar pelayanan publik. Hal ini akan menjadi rujukan resmi dalam proses pemberian rekomendasi teknis ke depan, demi mendorong profesionalisme serta peningkatan kepuasan masyarakat dan investor.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Penerangan Jembatan Achmad Amins Lewat APBD Perubahan
- KONI Hormati Keputusan 50 Cabor, Dorong Evaluasi Nomor Tanding Porprov VIII
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim
- Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia









