Daerah
PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - PT PLN (Persero) memperkuat perlindungan hukum dalam pengelolaan aset dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) di Aula PLN Hub Balikpapan itu mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Supardi.
Ia menambahkan, instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) seperti PT PLN dapat memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Menurut Supardi, PT PLN merupakan BUMN strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Oleh karena itu, PLN membutuhkan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada PT PLN, khususnya dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan. Ke depan, PKS tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka penyelesaian potensi sengketa secara optimal.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan paparan penerangan hukum kepada jajaran manajemen PT PLN di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paparan tersebut menekankan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan penyelesaian persoalan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









