Nasional
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kaltimtoday.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik,media, hingga pengusaha.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi (EH), kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan tindakan penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
Modus Penyadapan Ilegal Lewat Sistem LINS
Berdasarkan temuan penyidik, praktik penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyusupan nomor-nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui mekanisme verifikasi baku, permohonan penyidik, maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Tindakan tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan perkara.
"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.
Upaya Penghapusan Data dan Log Sistem
Selain dugaan illegal tapping, Bareskrim Polri juga mengusut indikasi perintangan penyidikan melalui perusakan atau penghapusan barang bukti elektronik. Salah satu tersangka diduga memerintahkan pembersihan file hasil sadapan serta penghapusan jejak log sistem pada komputer LINS sekitar Oktober 2026.
"Diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.
10 Saksi dan 3 Ahli Telah Diperiksa
Perkara ini resmi masuk ke ranah kepolisian usai diterimanya laporan resmi pada 30 Oktober 2026. Dalam tenggat waktu tersebut, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli sebelum melangkah pada penetapan tersangka.
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus bergulir guna membongkar secara menyeluruh potensi tindak pidana akses ilegal dan manipulasi data elektronik dalam kasus ini.
"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam membongkar semuanya. Jadi ada tahapannya," pungkas Asep.
[RWT]
Related Posts
- Presiden Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun Hari Ini
- Mengenal Certificate of Attendance: Fungsi, Penggunaan, dan Bedanya dengan Ijazah
- Dikritik Publik karena Pilih Jadi Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung: Mantan Masih Mantau
- Presiden Prabowo Umumkan Rencana Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika
- Listyo Sigit Diganti, Komisi III DPR RI Resmi Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri








