Daerah
Fokus Kendalikan Gas Metana, Dinas PUPR Samarinda Pasang Jaringan Pipa dan Tangki di Eks TPA Bukit Pinang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kawasan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, kini telah resmi memasuki fase pemulihan ekosistem secara menyeluruh setelah bertahun-tahun menjadi pusat pembuangan sampah warga Kota Tepian.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa aktivitas pembuangan di lokasi tersebut telah dihentikan total dan aksesnya kini telah dikunci rapat.
Fokus utama pekerjaan saat ini adalah mengendalikan dampak lingkungan yang tersisa dari timbunan sampah, terutama terkait gas metana dan air lindi yang masih tertanam di bawah permukaan lahan.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa tanggung jawab pihaknya dalam melakukan penanganan fisik pascatimbunan telah diselesaikan. Namun, penyelesaian ini bukan berarti lahan tersebut sudah siap untuk dialihfungsikan menjadi area publik dalam waktu dekat.
Desy menegaskan bahwa kawasan tersebut harus dikembalikan fungsinya menjadi bagian dari ekosistem alami dan tidak diperbolehkan lagi untuk aktivitas pembuangan.
“TPA Bukit Pinang itu sudah dikunci dan tidak boleh dipakai lagi. Fungsinya dikembalikan ke ekosistem. Kami hanya menghilangkan emisi dari bekas timbunan. Apakah boleh digunakan lagi, ya tidak boleh,” ujar Desy.
Terkait kabar yang beredar mengenai rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti jogging track pihak PUPR memberikan klarifikasi. Desy menyebutkan bahwa pengerjaan fisik yang dilakukan tahun lalu sama sekali tidak menyentuh pembangunan fasilitas publik tersebut.
Hingga saat ini, belum ada fasilitas penunjang bagi masyarakat karena kondisi lahan yang masih dikategorikan berisiko tinggi. Penanganan yang dilakukan murni berfokus pada mitigasi bahaya dari sisa-sisa gunungan sampah.
“Enggak ada (jogging track), kami hanya mengembalikan ekosistemnya. Kami tidak sampai buat jogging track-nya, penanganan kami tahun kemarin tidak sampai sana. Hanya sebatas penanganan terhadap bekas timbunan saja,” jelasnya.
Risiko keamanan menjadi alasan utama mengapa kawasan eks TPA Bukit Pinang belum bisa diakses oleh masyarakat umum. Di lokasi tersebut, sistem pengendalian emisi berupa jaringan pipa dan tangki gas metana telah dipasang untuk menangkap gas dari dalam tanah, sementara drainase permanen dibangun untuk mengalirkan air lindi.
Kandungan zat metana di bawah tumpukan sampah tersebut masih sangat aktif dan memiliki potensi besar memicu kebakaran spontan jika tidak ditangani dengan hati-hati. Oleh karena itu, pembangunan RTH di atas bekas lahan sampah memerlukan proses yang sangat kompleks dan tidak bisa dilakukan secara instan. Desy memaparkan bahwa pemanfaatan lahan seperti ini memerlukan ketelitian tinggi karena faktor ancaman api dari dalam tanah yang masih mengintai.
“Tidak semudah itu bisa membuat RTH untuk digunakan. Contohnya seperti bekas gunung sampah yang ada taman di atasnya, karena bekas lindi dan zat metana masih ada kemungkinan jadi api, jadi harus dibongkar dan dipindahkan satu per satu. Jadi tidak semudah itu,” tambahnya.
Kini, kelanjutan dari status kawasan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menilai apakah penanganan pasca-timbunan yang dilakukan PUPR sudah layak dan sesuai dengan standar lingkungan atau belum.
Evaluasi dari KLHK inilah yang nantinya akan menentukan arah kebijakan selanjutnya, meskipun saat ini prioritas utama tetap pada pengamanan area dari risiko ledakan gas metana dan pencemaran lingkungan. Selama penilaian belum rampung dan status lahan dinyatakan aman, area eks TPA Bukit Pinang akan tetap tertutup bagi segala aktivitas publik.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?









