Daerah
Izin UMKM Disalahgunakan Jadi Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kaltim: Ini Legalitas Terselubung
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menyoroti adanya penyalahgunaan perizinan yang masif setelah menggerebek sejumlah lokasi prostitusi terselubung berkedok kafe remang-remang di Samarinda, Sabtu (22/11/2025) malam.
Operasi yang menyasar Jalan Kapten Soejono (Mahkota 2) dan wilayah Solong, Samarinda Utara, menemukan kafe-kafe yang menyediakan minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi, namun tercatat memiliki izin usaha kecil.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyoroti maraknya penyalahgunaan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
“Izin mereka rata-rata UMKM, tapi pelaksanaannya salah kaprah. Kafe, pijat plus-plus, sampai prostitusi. Ini harus ditinjau ulang dan jangan sampai ada pembiaran,” tegas Edwin.
Ia menilai kondisi ini seperti bentuk “legalisasi terselubung” yang terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu perizinan.
Salah satu hal paling memprihatinkan yang ditemukan tim gabungan dalam operasi tersebut adalah ditemukannya seorang pekerja seks komersial (PSK) yang membawa anak kecil saat bekerja.
“Ini miris. Ada PSK yang bahkan membawa anaknya saat bekerja. Kita butuh perhatian serius dari Dinas Sosial untuk menangani kasus seperti ini,” kata Edwin, yang menekankan perlunya intervensi serius.
Edwin menegaskan bahwa operasi ini merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemkot Samarinda untuk melakukan penindakan lanjutan berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan bagi pelaku dan penyedia layanan prostitusi.
“Operasi tidak akan berhenti pada penertiban. Kita harus mencegah sebelum praktik ini semakin menjamur,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









