Internasional
Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon atas Dekrit Darurat Militer
SEOUL, Kaltimtoday.co - Jaksa khusus pada hari Selasa menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas tuduhan makar terkait pemberlakuan darurat militer yang singkat pada Desember 2024.
Yoon, yang dicopot dari jabatannya April lalu dan kini berada di penjara, menghadapi delapan persidangan atas berbagai dakwaan kriminal terkait kegagalan darurat militer serta skandal lainnya. Tuduhan bahwa ia mengarahkan pemberontakan/makar merupakan dakwaan yang paling signifikan.
Tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk meminta Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon. Mereka mendeskripsikan dekrit tersebut sebagai "aktivitas anti-negara" dan "kudeta mandiri" (self-coup). Tim Cho menuduh Yoon bertujuan memperpanjang masa kekuasaannya dengan melumpuhkan struktur konstitusional sistem tata kelola negara.
Berbicara di ruang sidang yang sama, Yoon mengecam penyelidikan tersebut dengan menyebutnya sebagai tindakan "gila" yang melibatkan "manipulasi" dan "distorsi." Yoon yang konservatif menegaskan bahwa dekrit tersebut adalah upaya putus asa untuk memperingatkan publik tentang bahaya oposisi Partai Demokrat liberal yang dianggap menghambat agendanya.
Pengadilan diperkirakan akan memberikan vonis pada bulan Februari. Para ahli memprediksi pengadilan kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Sebagai catatan, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak 1997.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi potensi hukuman mati setelah lengser sejak tokoh militer Chun Doo-hwan pada tahun 1996. Dekrit Yoon membawa pasukan bersenjata ke jalanan Seoul, mengepung Majelis Nasional, dan memasuki kantor pemilihan. Meski tidak ada korban luka berat, insiden tersebut membangkitkan memori traumatis masa kediktatoran tahun 1970-an dan 1980-an.
Tuduhan makar terhadap Yoon membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, hakim memiliki ruang untuk meringankan hukuman hingga minimal 10 tahun penjara.
Selain kasus makar, Yoon juga menghadapi persidangan lain termasuk tuduhan memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk memicu ketegangan sebagai dalih darurat militer. Kemudian manipulasi penyelidikan atas tenggelamnya seorang anggota marinir pada tahun 2023. Serta, kasus suap yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee, yang ditangkap pada Agustus lalu.
Dozens pejabat tinggi dan komandan militer era Yoon juga telah ditangkap atau diselidiki. Tim jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, serta hukuman 10 hingga 30 tahun bagi mantan perwira senior militer dan polisi lainnya.
[TOS | AP]
Related Posts
- Korea Selatan Dilanda Kebakaran Hutan Besar, 26 Tewas dan Ribuan Hektare Terbakar
- Mengenal Yoon Suk Yeol: Dari Jaksa Andal hingga Jadi Presiden Korea Selatan
- Detail Spesifikasi Pesawat Jeju Air Boeing 737-800 yang Alami Insiden di Muan Korsel
- Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Muan, 179 Tewas, Hanya 2 Selamat
- Choi Sang-mok Resmi Menjabat sebagai Presiden Sementara Korea Selatan, Ini Kronologi Lengkapnya









