Nasional
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Sebut Negara 'Cuci Tangan' Atas Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN
Kaltimtoday.co - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait masa depan tenaga pendidik di tanah air. JPPI menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi sistematis yang dilakukan negara. Menurutnya, langkah ini seolah mengabaikan jutaan guru honorer yang selama puluhan tahun telah menjadi tulang punggung layanan pendidikan nasional.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
JPPI mencatat, berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN yang tersebar di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Ubaid menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar menghentikan masa tugas tanpa memberikan solusi yang adil bagi seluruh guru, termasuk mereka yang mengajar di lembaga swasta.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPPI menyoroti adanya ketimpangan prioritas dalam penggunaan anggaran pendidikan nasional. Ubaid menilai anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan hak dasar pendidikan—terutama kesejahteraan guru—justru tersedot untuk program-program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisis pendidikan Indonesia saat ini, menurut JPPI, bersumber dari kegagalan negara dalam menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera, bukan karena kekurangan konsumsi di sekolah. Ubaid mendesak pemerintah untuk segera menyusun roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru honorer tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta.
"Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti," papar Ubaid.
JPPI menuntut agar pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru. Jika 2,3 juta guru non-ASN terus dibiarkan dalam ketidakpastian, JPPI menilai hal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru yang ASN saja. Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil







