Nasional
Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto, Identitas Korban Terungkap, Pelaku Diringkus
Kaltimtoday.co - Mojokerto kembali digemparkan dengan kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan Pacet. Identitas korban akhirnya terungkap, yakni seorang perempuan berinisial TAS (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Kepastian identitas korban dibenarkan oleh Kepala Desa Made, Eko Widiyanto, setelah mencocokkan data yang diberikan pihak kepolisian.
“Awalnya saya menerima informasi dari Bhabinkamtibmas. Setelah dicek, data tersebut sesuai dengan identitas warga kami,” jelas Eko, Minggu (7/9/2025).
TAS diketahui merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Selama ini, ia tinggal di sebuah kos di Surabaya, sedangkan rumah orang tuanya di Desa Made terlihat sepi. Kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang makanan ringan, tengah berada di Mojokerto sejak Sabtu malam (6/9/2025).
Sementara itu, adik korban yang masih berada di rumah dilaporkan syok berat setelah mendengar kabar duka tersebut. Warga bersama Ketua RW akhirnya membawa sang adik ke rumah kerabat di Mojo, Kecamatan Lamongan, sekitar pukul 15.11 WIB.
“Kami di desa saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kedatangan jenazah korban,” tambah Eko.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku, Alvi Maulana (24), pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Alvi diketahui merupakan suami siri dari korban. Ia diduga menjadi otak pembunuhan sekaligus pelaku mutilasi yang jasadnya ditemukan di Pacet.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (7/9/2025) di kamar kos pelaku di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Warga sekitar mengenal Alvi sebagai sosok yang tertutup. Ketua RT setempat, Heru Krisbiantoro, menyebutkan bahwa pelaku jarang bersosialisasi.
“Orangnya pendiam, hampir tidak pernah keluar kamar, dan tidak banyak bergaul dengan tetangga,” ungkap Heru.
Kasus mutilasi Mojokerto ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
[RWT]
Related Posts
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Lansia 80 Tahun Ditangkap
- Julius Terdakwa Pembunuh Istri-Anak di Berau Minta Keringanan Hukuman Mati, Dalihkan Bisikan Gaib
- PN Samarinda Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Hukuman Disesuaikan Peran
- Kuasa Hukum Korban Nilai Tuntutan 20 Tahun Penjara Belum Penuhi Rasa Keadilan
- Meski Alami Gangguan Kejiwaan, Hakim Pastikan Sidang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Berau Tetap Berlanjut hingga Vonis







