Daerah
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI periode 2020 hingga 2024. Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Masa penahanan terhitung mulai 9 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Danang, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, AW diduga berperan dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan CV ABI. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes di Istana, Prabowo Minta Maaf Sempat Tunda Agenda
- 358 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Samarinda, Empat Kloter Lain Menyusul Juni Ini
- Masuk Daftar Hitam KLH, 23 Perusahaan Penerima PROPER Merah Dipanggil DPRD Kukar
- IHSG Ambles ke Level 5.486 pada Awal Pekan, Analis Peringatkan Risiko Drop ke 4.000
- Heran Harga TBS Sawit Anjlok Saat Dolar Naik, Mentan Amran Sulaiman Segera Lakukan Audit









