Kaltim

KIKA Ajukan Amicus Curiae untuk Aktivis Muara Kate Misran Toni, Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi Terstruktur

Kaltim Today
07 Maret 2026 19:07
KIKA Ajukan Amicus Curiae untuk Aktivis Muara Kate Misran Toni, Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi Terstruktur
Aktivis Muara Kate, Misran Toni saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot terkait perkara yang menjerat tokoh adat Dayak Deah, aktivis Muara Kate, Misran Toni alias Imis. 

Akademisi sekaligus Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menilai perkara ini bukan sekadar tindak pidana konvensional, melainkan representasi konflik struktural antara hak konstitusional masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif. 

Misran Toni didakwa dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian rekan seperjuangannya, Rusel, di tengah aksi damai menghadang truk batubara di Posko Anti-Hauling Muara Kate pada November 2024 lalu.

Herdiansyah menyoroti adanya indikasi kuat bahwa instrumen hukum pidana dioperasikan secara terstruktur untuk melemahkan perlawanan komunitas adat melalui strategi pemecahan solidaritas.

KIKA mencatat sedikitnya enam indikator kriminalisasi dalam perkara ini, termasuk ketidakseimbangan kuasa antara warga adat dengan perusahaan tambang skala nasional, serta adanya jeda waktu penangkapan hingga delapan bulan pasca-kejadian.

"Penangkapan baru dilakukan pada 15 Juli 2025, tepatnya delapan bulan setelah peristiwa. Jeda waktu ini menjadi indikator terkuat dari dimensi kriminalisasi bermotif," tulis KIKA dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan adanya potensi politik adu domba atau manufactured internal conflict dengan menempatkan tokoh sentral perjuangan sebagai tersangka pembunuhan rekan seperjuangannya sendiri.

Strategi ini dinilai bertujuan ganda, yakni menghilangkan kepemimpinan gerakan sekaligus mengalihkan kemarahan komunitas dari musuh struktural ke konflik internal buatan atau yang disebut sebagai weaponization of grief.

Dari sisi hukum materiil, KIKA mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan asas lex mitior berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Berdasarkan asas tersebut, hakim wajib menerapkan peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, termasuk mempertimbangkan perluasan dasar penghapus pidana seperti pembelaan terpaksa (noodweer).

Herdiansyah juga mengingatkan adanya norma anti-SLAPP dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin pembela lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.

Akademisi sekaligus Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah
Akademisi sekaligus Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah.

KIKA menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum karena hingga saat ini tidak ada proses hukum yang setara terhadap perusahaan tambang yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan infrastruktur publik. 

Melalui Amicus Curiae ini, KIKA memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan demi tegaknya kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan perlindungan hak asasi manusia. Putusan yang adil dalam perkara ini dinilai krusial untuk mencegah chilling effect atau dampak yang membekukan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat di Indonesia.

Sebagai informasi, Misran Toni didakwa atas kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dalam insiden penyerangan di posko pengaduan masyarakat (Stop Hauling) Muara Kate, Kabupaten Paser. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 dan 351 KUHP sebagai subsider. Tragedi ini sendiri menyebabkan satu warga meninggal dunia dan satu lainnya luka berat di tengah konflik aktivitas angkutan batu bara.

Namun, proses persidangan di PN Tanah Grogot hingga Maret 2026 diwarnai dugaan kriminalisasi dan kejanggalan dalam penyidikan. Beberapa saksi kunci mencabut keterangan dalam BAP karena merasa ditekan, bahkan saksi korban justru memberikan pernyataan yang meringankan terdakwa. Tim hukum Misran Toni menilai dakwaan tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan yang muncul selama persidangan berlangsung.

[TOS]



Berita Lainnya