Kaltim
Masyarakat Sipil Desak PK RTRW Kaltim Lindungi Wilayah Tangkap Nelayan dari Aktivitas Ekstraktif
BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kaltim mendesak agar proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim berpihak pada kepentingan nelayan dan kelestarian ekologis.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menilai aktivitas ekstraktif yang masif di perairan Balikpapan berpotensi merusak kawasan pesisir dan laut.
Dalam diskusi media di Balikpapan, Kamis (5/3/2026), perwakilan Tim Advokasi Pesisir dan Laut Kaltim, Deny Adam Erlangga, menyoroti dampak aktivitas alih muat kapal atau ship-to-ship (STS) batubara yang dinilai mengganggu ekosistem laut.
Deny menjelaskan bahwa aktivitas di perairan bukan sekadar bongkar muat, melainkan melibatkan alur pelayaran masif, zona pandu, hingga zona berlabuh yang berdampak langsung pada ruang ekosistem.
Dua tahun lalu, tim advokasi bahkan sempat menggugat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2023 ke PTUN Jakarta, yang kemudian memenangkan nelayan Balikpapan dalam mempertahankan ruang tangkapnya.
Menurut Deny, terdapat sedikitnya tujuh titik koordinat STS di Kaltim, baik berupa terminal khusus, terminal umum, maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang lokasinya jauh dari daratan sehingga sulit terpantau publik.
7 titik koordinat STS yang ada di Kaltim. Baik berupa terminal khusus (tersus), terminal umum (termum), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Kondisi ini membuat dampak lingkungan, seperti ceceran batubara di perairan, sering kali tidak terungkap meskipun perusahaan wajib melakukan mitigasi atas potensi kerusakan tersebut.
Deny mengkhawatirkan proses PK RTRW ini justru berpotensi mempersempit area wilayah tangkap nelayan demi kepentingan industri tertentu, yang pada akhirnya memperparah kerusakan area pesisir.
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, mengungkapkan bahwa ekspansi industri di Teluk Balikpapan sejak 2009 telah menyebabkan pembukaan mangrove masif dan sedimentasi yang mematikan terumbu karang.
Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan, di mana jumlah nelayan jala di satu RT yang semula mencapai 21 kapal pada 2001, kini menyusut drastis hingga tersisa hanya dua kapal saja.
Mappaselle menekankan pentingnya pemenuhan empat aspek untuk kesejahteraan nelayan, yakni akses wilayah tangkap, akses regulasi yang adil, kemudahan modal, serta perluasan akses pasar.
Sementara itu, Pengurus AJI Balikpapan, Sucipto, mendorong penerapan jurnalisme preventif sebagai sistem peringatan dini ketika muncul keresahan warga terkait rencana kebijakan yang berdampak pada lingkungan.
Ia menilai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengakomodasi suara nelayan dan ekosistem pesisir yang tidak bisa bersuara ketika terjadi gejala kerusakan di wilayah mereka.
Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menutup dengan peringatan agar PK RTRW Kaltim tidak dijadikan alat untuk memutihkan kejahatan lingkungan atau menyimpang dari praktik pemulihan.
Fathur menegaskan bahwa masyarakat sipil harus tetap kritis menyuarakan pemulihan lingkungan karena saat ini ruang di pesisir Balikpapan sudah terkepung oleh ekspansi industri.
“Masyarakat sipil harus terus berisik dan bersuara untuk pemulihan lingkungan sekitar. Dari hulu ke hilir, maupun sebaliknya, ” tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap









